Kursi Kosong di Rapat Paripurna Bahas Raperda Penting di Majalengka, Belasan Anggota DPRD Absen
15 orang dari jumlah 49 orang anggota DPRD Majalengka tak hadir saat rapat paripurna.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- Rapat paripurna DPRD Majalengka membahas empat raperda strategis, meski sejumlah kursi anggota dewan tampak kosong
- Sekretaris DPRD Andi Hermawan memastikan rapat tetap kuorum dengan 34 anggota hadir dari total 49.
- Empat raperda yang dibahas meliputi pengendalian minuman beralkohol, ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal untuk PT BPR Majalengka Perseroda.
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sejumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Majalengka tampak kosong saat rapat paripurna penyampaian pendapat bupati terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (20/5/2026).
Meski begitu, Sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka, Andi Hermawan, memastikan rapat tetap memenuhi syarat kuorum dan dapat dilanjutkan sesuai aturan.
“Saya masuk dicek ada 34, artinya sudah kuorum untuk rapat paripurna penyampaian. Keterangan ada izin dan sakit,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Modus Periksa Kesehatan Gratis, Komplotan Nakes Gadungan Menggasak Emas Pensiunan ASN Majalengka
Jumlah anggota DPRD Majalengka saat ini ada 49 orang, karena satu orang dari DPRD Majalengka tutup usia dan belum ada PAW. Ini berarti, 15 orang dari jumlah 49 orang anggota DPRD Majalengka tak hadir saat rapat paripurna.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Eman Suherman, Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan, Sekda Majalengka Aeron Randi dan sejumlah kadis dan camat.
Agenda penyampaian pandangan pemerintah daerah terhadap tiga raperda inisiatif DPRD dan satu raperda usulan Pemkab Majalengka.
Pantauan di ruang rapat, beberapa kursi anggota dewan terlihat tidak terisi saat pembahasan berlangsung. Kondisi itu sempat menjadi perhatian karena agenda paripurna membahas sejumlah raperda strategis yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Empat raperda yang dibahas meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal untuk PT BPR Majalengka Perseroda.
Dalam penyampaiannya, Eman Suherman menegaskan pentingnya regulasi pengendalian minuman beralkohol untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
Baca juga: Bahaya Narkoba Cair yang Diproduksi IRT di Majalengka: dari Picu Halusinasi hingga Kejang
“Perda ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya fisik dan mental, menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum, serta mencegah akses konsumsi minuman beralkohol bagi anak di bawah umur,” kata Eman.
Minimnya kehadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna kembali menjadi sorotan publik, terlebih agenda yang dibahas menyangkut kebijakan strategis daerah.
Namun pimpinan sidang tetap melanjutkan rapat karena jumlah anggota yang hadir dinyatakan telah memenuhi ketentuan kuorum.
| Breaking News: RT dan RW Tagih Janji Politik Wali Kota Sukabumi Soal Dana Abadi dan Insentif |
|
|---|
| HWDI Cianjur Curhat Minimnya Perhatian bagi Penyandang Disabilitas, padahal Kerap Bantu Pemda |
|
|---|
| Aten Munajat Nilai Kekhawatiran Orang Tua saat SPMB 2026 Wajar, Sekolah Negerinya Terbatas |
|
|---|
| Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Program Sekolah Maung di SMKN 2 Bekasi |
|
|---|
| Aten Munajat Dorong Pemerataan Pendidikan, Bukan Sekadar Program Unggulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-DPRD-Majalengka-kosong.jpg)