Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi KPR BTN Karawang Naik Penyidikan, Kejari Periksa 91 Saksi

KEjari Karawang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Karawang.

Tayang:
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
DUGAAN KORUPSI - Kejaksaan Negeri Karawang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Karawang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang untuk proyek perumahan 
  • Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi yang berasal dari pihak bank, pengembang hingga debitur
  • Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan diperkuat dengan surat penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

KARAWANG, TRIBUNJABAR.ID - Kejaksaan Negeri Karawang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS.

Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sebanyak 91 orang saksi yang berasal dari pihak bank, pengembang hingga debitur.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan diperkuat dengan surat penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026.

“Penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi,” kata Dedy, Rabu (20/5/2026).

Lokasi yang digeledah meliputi kantor developer di Bekasi, galeri pemasaran di Karawang hingga kantor BTN Cabang Karawang. 

Baca juga: FANTASTIS Total Denda Persib Musim Ini Lebih 5 Miliar, Potensi Bertambah di Laga Pamungkas

Dari hasil penggeledahan sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan penyidik.

Dedy menjelaskan dari total 91 saksi yang diperiksa, sebanyak 15 orang berasal dari pihak BTN Karawang, 26 orang dari PT BAS dan 50 orang debitur dari total 481 debitur yang diduga terlibat praktik manipulasi data maupun pinjam nama.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses pengajuan KPR pada dua proyek perumahan tersebut.

“Kami menemukan indikasi manipulasi data administrasi dan penggunaan nama orang lain dalam proses pengajuan kredit rumah,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mendapati adanya dugaan pengeditan dokumen persyaratan KPR oleh pihak developer.

Bahkan, PT BAS disebut memiliki tim khusus KPR yang bertugas membuat hingga memodifikasi dokumen pengajuan kredit.

“Diduga ada kerja sama dengan pihak HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja serta ID card palsu guna melengkapi persyaratan kredit,” ucapnya.

Selain dugaan pelanggaran oleh pengembang, Kejaksaan juga menemukan adanya kelemahan pengawasan internal di BTN Karawang dalam proses penyaluran KPR.

Baca juga: Pengamanan Besar-besaran: Aparat Pantau Dalam dan Luar GBLA, Total 6.115 Personel Gabungan

Menurut Dedy, pihak bank diduga memberikan kemudahan kepada developer karena PT BAS masuk kategori pengembang segmentasi Platinum atau Gold.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved