Rabu, 13 Mei 2026

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Perkuat Kedaulatan Energi Negara

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi melalui sumur minyak rakyat.

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Dok ESDM
SUMUR MINYAK - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi melalui sumur minyak rakyat.

Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah menargetkan agar kegiatan produksi minyak rakyat tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap lifting minyak dan gas (migas) nasional.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). 

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas penambangan rakyat berada di bawah regulasi resmi.

Baca juga: Kementerian ESDM Hadirkan Sertifikasi Vokasional Ketenagalistrikan untuk Pelajar dan Mahasiswa Jabar

“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan," Kata Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, belum lama ini dikutip dari keterangan resmi.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata sumur minyak rakyat agar dapat beroperasi secara aman, legal, dan berkelanjutan.

Bahlil menyampaikan, penataan ini tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menyasar keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan.

Ia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas dalam memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada para penambang rakyat, agar kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

“Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Menteri ESDM juga berdialog langsung dengan para penambang rakyat. Dalam sesi tersebut, para pelaku usaha mengaku lebih tenang dan percaya diri dalam menjalankan kegiatan mereka sejak adanya kehadiran dan kepastian dari pemerintah.

“Dulu kami takut-takut mulut (nambang), sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” ungkap Anita, salah satu perwakilan penambang rakyat.

Adapun sumur minyak rakyat ini bisa dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Setidaknya, ada enam daerah yang paling banyak terdapat sumur minyak rakyat tersebut. 

Keenam daerah tersebut yakni Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Bahlil menjelaskan, UMKM atau koperasi yang mau mengelola sumur minyak rakyat itu pun harus berasal dari tempat sumur berada. Hal ini bertujuan agar masyarakat lokal bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.

Baca juga: Program E10 Menteri ESDM, Montir Ungkap Pengaruh Etanol pada Mesin: Tak Semua Kendaraan Bisa

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved