TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melanjutkan sesi harmonisasi dengan membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Cirebon tentang Rencana Kontijensi Bencana Banjir Tahun 2025-2027 pada Selasa, (05/08/2025).
Dalam pengantarnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jabar, yang menegaskan fungsi Kemenkum Jabar dalam membina dan menyelaraskan produk hukum daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diskusi mendalam ini dipimpin oleh perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Jabar, Agus M, bersama tim dari Kelompok Kerja 3. Pihak Pemerintah Kota Cirebon diwakili oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) beserta jajaran.
Beberapa catatan dari Kakanwil yang menjadi fokus utama adalah penyesuaian judul Raperwal agar sesuai dengan kaidah tata bahasa yang baik dan benar menurut KBBI. Selain itu, rumusan norma pada Pasal 4 juga harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Poin krusial lainnya adalah memastikan bahwa rincian fungsi dan tugas sistem komando kedaruratan bencana banjir dalam lampiran tidak bertentangan dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.