Dedet juga menegaskan, tujuan utama dia dan para vendor bukan hanya menagih pembayaran, tetapi juga mendesak agar para pihak yang diduga terlibat diproses hukum.
"Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini, bajingan-bajingan ini, harus ditangkap. Harus diproses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menyatakan persoalan yang terjadi murni urusan bisnis antar-perusahaan, business to business.
Sehingga kasus ini menurutnya murni utang-piutang.
Bahkan dirinya juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan Bupati Bandung maupun pemerintah daerah.
Dia menilai tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan dana kampanye pilkada merupakan penggiringan opini yang berpotensi melanggar hukum. Pihaknya pun tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran hoaks dan fitnah melalui media sosial. (*)