Kapolda Jabar Keluarkan Maklumat untuk Perangi Premanisme, Tetapkan Sejumlah Larangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELUARKAN MAKLUMAT - Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyerukan kepada seluruh kepolisian yang ada di wilayah hukum Polda Jabar untuk memerangi aksi premanisme.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyerukan kepada seluruh kepolisian yang ada di wilayah hukum Polda Jabar untuk memerangi aksi premanisme. 

Hal itu menjadi instruksi serius dengan dikeluarkannya maklumat nomor: Mak/2/VII/2025 tentang pemberantasan premanisme.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dalam maklumatnya menetapkan sejumlah larangan tegas, yakni masyarakat baik secara individu atau kelompok dilarang terlibat langsung atau tak langsung dalam mendukung aktivitas premanisme, termasuk memberikan fasilitas dan sarana prasarana ke kelompok yang terafiliasi.

Baca juga: Bekasi, Karawang, dan Subang: Jabar Terimbas Premanisme Kawasan Industri, Investasi Asing Terdampak

"Kami melarang melakukan segala bentuk aksi premanisme dalam bentuk intimidasi, pemalakan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan secara ilegal, serta tindakan lain yang meresahkan masyarakat. Itu semua akan ditindak sesuai hukum," katanya, Jumat (1/8/2025).

Tak hanya itu, lanjut Rudi, maklumat tersebut menyoroti larangan terhadap tindak kekerasan fisik atau psikis yang bertujuan menguasai atau mengendalikan wilayah tertentu secara melawan hukum.

"Jika masyarakat menemukan atau bahkan mengetahui adanya praktek premanisme di sekitarnya, kami harap untuk segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui call center 110, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," katanya.

Irjen Rudi memerintahkan ke seluruh anggota Polda Jabar untuk senantiasa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku premanisme, sesuai ketentuan perundang-undangan maupun diskresi kepolisian. 

"Penindakan harus dilakukan secara tuntas melalui sistem peradilan pidana, dan disertai dengan langkah-langkah preemtif dan preventif yang melibatkan tokoh masyarakat, instansi terkait, serta pemangku kepentingan di masing-masing wilayah. Premanisme ini musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga," ucapnya sambil mengingatkan pelanggaran terhadap maklumat tersebut akan dikenakan sanksi hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Baca juga: 9 Tersangka Kasus Premanisme di PT SPS dan PT BYD Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang

Berita Terkini