Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar memberikan keterangan terbaru terkait kasus gagal bayar PT Bandung Daya Sentosa (BDS). PT BDS merupakan satu di antara BUMD di Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda (Direskrimum Polda Jabar), Kombes Surawan, menyampaikan, perwakilan PT BDS tidak hadir ke Mapolda Jabar, Selasa (5/8/2025). Padahal, pada hari ini ada jadwal pemeriksaan berdasarkan pemanggilan yang dilayangkan.
"Terlapor dari pihak BUMD seharusnya hadir hari ini. Kami tunggu sejak pukul 10.00 WIB, namun tidak kunjung datang," kata Surawan, Selasa.
Menurut Surawan, pihaknya pun akan melakukan pemanggilan selanjutnya secepatnya.
Disinggung perkembangan kasus gagal bayar ini, Surawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Selain itu, polisi masih terus mengumpulkan keterangan.
"Kami juga terus memeriksa para saksi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Kami sudah meminta keterangan dari 12 orang saksi," katanya.
Baca juga: Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kasus PT BDS, Dorong Penyelesaian Hukum
Kasus gagal bayar ini sampai ke polisi setelah satu pengusaha, Dedet Aprila, memilih menempuh jalur hukum pidana.
Dedet yang merupakan CEO CV Indofarm, salah satu dari 19 pihak yang mengaku menjadi korban, menyatakan telah melaporkan kasus itu ke Polda Jabar.
"Saya sudah melapor ke ke Polda Jawa Barat dan sedang proses saat ini," ujar Dedet, beberapa waktu lalu.
Dedet menyebut, laporan ke Polda Jawa Barat tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP.
Bahkan dalam perkembangannya, laporan tersebut mengarah pada Pasal 379a KUHP tentang perbuatan penipuan yang dilakukan secara berulang dan menjadi mata pencarian.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bandung Telusuri Kasus PT BDS, Bakal Segera Umumkan Hasil Penyelidikan
"Kalau ke Polda itu pasal, 378 dan 372. Perkembangannya jadi 379A yaitu perbuatan pencurian yang berulang-ulang jadi mata pencarian. Kenapa menjadi mata pencarian, karena banyak korban, bukan satu dan berulang-ulang," katanya.
Selain itu, rekannya dari para vendor yang terlibat PT BDS juga ada yang sudah menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke tindak pidana korupsi (tipikor)," ucapnya.
Dedet juga menegaskan, tujuan utama dia dan para vendor bukan hanya menagih pembayaran, tetapi juga mendesak agar para pihak yang diduga terlibat diproses hukum.
"Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini, bajingan-bajingan ini, harus ditangkap. Harus diproses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menyatakan persoalan yang terjadi murni urusan bisnis antar-perusahaan, business to business.
Sehingga kasus ini menurutnya murni utang-piutang.
Bahkan dirinya juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan Bupati Bandung maupun pemerintah daerah.
Dia menilai tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan dana kampanye pilkada merupakan penggiringan opini yang berpotensi melanggar hukum. Pihaknya pun tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran hoaks dan fitnah melalui media sosial. (*)