Fakta-fakta 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat BSU Rp600 Ribu, Kaget hingga Janji Tak Cairkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD DAPAT BSU - Kabar 35 anggota DPRD Purwakarta terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 menjadi sorotan hangat. (KIRI) Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami saat memberikan keterangan terkait 35 anggota DPRD Purwakarta yang tercatat sebagai penerima BSU, Selasa (5/8/2025). (KANAN) Ilustrasi uang rupiah.

2. Disorot serikat pekerja

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyorot pencairan BSU kepada para anggota DPRD Purwakarta.

"Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD," kata Wahyu kepada Tribunjabar.id, Senin (4/8/2025).

Menurut Wahyu, dugaan tersebut menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi data oleh pemerintah. 

3. Janji tak cairkan

Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait. 

Berdasarkan penjelasan dari Wira, data penerima BSU diambil dari sistem BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang ada hingga April 2025.

Baca juga: Ribuan Pekerja Purwakarta Belum Ambil BSU, Kantor Pos Perpanjang Batas Pencairan Hingga 5 Agustus

‎Sri menegaskan, meskipun tidak ada pelanggaran, pihaknya merasa perlu menanggapi hal ini dengan serius.

‎"Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah," ujar Sri.

‎Untuk menyelesaikan masalah ini, Sri mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia untuk melakukan pembicaraan bersama.

‎Hasilnya, kata Puji, semua anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sepakat menolak bantuan ini. 

Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan "gagal bayar" sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

4. Uang kembali ke negara

‎Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani membenarkan bahwa belum ada satu pun dari 35 anggota DPRD Purwakarta yang mencairkan BSU.

‎"Memang, para anggota dewan menolak bantuan ini sejak awal," ucap Sri.

Sri menuturkan, apabila penerima BSU tidak menarik uang tersebut hingga batas akhir perpanjangan yakni 6 Agusus 2025, maka akan terproses sebagai "gagal bayar".

"Dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara," kata Sri Handayani.

Halaman
123

Berita Terkini