Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG- Yosep Hidayah yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Subang pada hari ini, Kamis (25/7/2024).
Yosep Hidayah tercatat akan menjalani sidang di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00 WIB. Jadwal tersebut tercatat dengan nomer perkara 64/Pid.B/2024/PN Sng dalam jenis perakara pembunuhan.
Sidang vonis itu pun akan menentukan nasib Yosep yang dianggap sebagai dalang Kasus Subang yang terjadi di Jalancagak dan menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui, tersangka Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.
Baca juga: Nasib Terdakwa Kasus Subang Yosep Ditentukan Besok oleh Hakim, Kuasa Hukum Pasrah: Sudah Maksimal
Sebelumnya, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengungkapkan bahwa ia akan menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang kepada majelis hakim.
"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim," ujar Rohman.
Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan, selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Namun, Kata Rohman pihaknya menggarisbawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
Pihaknya juga menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya yang hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat dan merekam.
"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya
Namun begitu, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil terlebih sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi di akhir persidangan menjadi satu orang.
Baca juga: Kasus Subang: Jelang Vonis Yosep Hidayah, Rumah Tempat Pembunuhan pada Malam Hari Menyeramkan
"Saya optimistis, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim," kata Rohman.