Laporan Kontributor Tribunjabar.ir, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jelang sidang vonis kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, yang akan dibacakan hari ini Kamis (25/7/2024) siang, suasana Pengadilan Negeri Subang sudah terlihat ramai.
Terlihat tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mimin Mintarsih dan anaknya Abi Aulia, turut hadir di PN Subang.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Yosep Hidayah, Rohman Hidayat kembali menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan anak dan istrinya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Subang Lempar Senyum Saat Tiba di PN, Yosep Hidayah Siap Hadapi Sidang Putusan
"Kasus ini terlalu dipaksakan, bahkan tuntutan jaksa juga tidak sesuai fakta persidangan melainkan hanya mengacu kepada hasil penyidikan pihak Polda Jabar," ujar Rohman Hidayat saat ditemui di PN Subang, Kamis(25/7/2024) siang
Rohman juga sangat optimis kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim PN Subang.
"Saya sangat yakin, hakim akan memberikan putusan sesua fakta persidangan dan optimis Pak Yosep akan Divonis bebas," tegasnya
Rohman juga lagi-lagi kembali menyoroti pihak penyidik Polda Jabar yang tidak mengungkapkan 2 DNA yang terdapat di baju Danu.
"Saya minta Polda Jabar buktikan 2 DNA yang ada di baju Danu yang sampai saat ini tak diungkap, kenapa?"katanya
Selain itu, Rohman juga menyoroti kinerja jaksa yang tidak konsisten, seperti diketahui awal sidang JPU 11 orang
"Selama sidang lebih dari 20 kali, JPU hadir hanya 2-3 orang saja, bahkan 1 orang," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Putusan Kasus Subang Hari Ini, Yoris Ingin Ayahnya Dihukum Mati
"Mereka juga tak mereka hasil persidangan, tuntutan terhadap terdakwa hanya mengacu kepada hasil penyidikan Polda Jabar," pungkasnya
Hingga berita ini ditulis sidang vonis untuk terdakwa Yosep masih belum dimulai, rencananya sesuai jadwal aja digelar pukul 13.00 WIB. Sementara terdakwa Yosep Hidayah bersama kuasa hukumnya sudah hadir di PN Subang.(*)
#TribunBrekaingNews