Berita Viral

Viral Anggota TNI 'Keukeuh' Pakai Seragam saat Acara Tunangan, Memang Boleh? Ini Kata Kapuspen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI mengenakan seragam di acara pertunangan.

2. Pakaia Dinas Lapangan (PDL)

PDL TNI terdiri dari atasan dan bawahan bercorak loreng dengan warna hijau, cokelat, hitam, dan krem.

PDL dipakai untuk bekerja sehari-hari, tugas jaga, kegiatan di lapangan, serta kegiatan mengantar atau menjemput kesatuan dari tugas operasi.

3. Pakaian Dinas Upacara (PDU)

Dilansir dari Peraturan Menteri Pertahanan No 43 Tahun 2012, PDU dipakai saat pelaksanaan upacara pelantikan, apel kehormatan, upacara pemakaman, maupun saat menghadiri undangan acara formal lainnya.

PDU terdiri dari pet atau baret kepala, seragam dengan papan nama dan emblem tanda pangkat, jabatan, dan kehormatan, sepatu, ikat pingang, dasi, pedang, dan sarung tangan putih.

#BeritaViral

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bolehkah Anggota TNI Pakai Seragam saat Acara Tunangan atau Pernikahan? Ini Kata Kapuspen,

Berita Terkini