TRIBUNJABAR.ID - Sebuah unggahan tentang acara tunangan anggota TNI viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, anggota TNI itu memakai seragam tugasnya saat menggelar acara tunangan dan pernikahan.
Berawal dari base Twitter @Tanyakanrl yang membagikan foto pasangan yang tengah menggelar acara tunangan.
Di acara tersebut, sang laki-laki terlihat mengenakan seragam TNI loreng.
Baca juga: Kasus Anggota TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Prada Y Dituntut Penjara Sumur Hidup
"Wanita ini curhat di base, tunangannya tak mau pakai batik saat lamaran," tulis cuitan tersebut.
Bukan cuma acara tunangan, anggota TNI juga ada yang menikah dengan memakai seragamnya.
Namun, pantauan TribnunJakarta unggahan tersebut kini telah dihapus.
Lantas, sebenarnya bagaimana aturan seragam TNI yang dipakai untuk acara pribadi seperti tunangan dan pernikahan?
Kata Puspen TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, tidak ada persoalan bagi seorang prajurit TNI untuk menggunakan seragamnya, baik di acara pertunangan maupun pernikahan.
"Boleh saja pakai seragam," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Dalam pesta pernikahan, mempelai laki-laki yang merupakan anggota TNI dan tim pendukung acara penikahan biasanya akan memakai seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) 1 untuk Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Udara (AU).
Sementara anggota TNI Angkatan Laut (AL) memakai seragam Black Navy.
Namun, Julius mengatakan, pemakaian seragam ini tidak wajib untuk semua acara pertunangan atau pernikahan yang dijalani anggota TNI.
"Jika itu upacara pedang pora, ya wajib," tambah dia.
Julius menambahkan, seragam TNI berupa PDU 1 dan Black Navy dipakai oleh mempelai laki-laki dan tim yang melakukan upacara tradisi pedang pora atau hasta pora.
Pedang pora merupakan tradisi khas TNI untuk mengantar perwira memasuki jenjang pernikahan.
Kedua mempelai berjalan bersama menuju pelaminan di tengah rekan dan adik tingkat yang menghunuskan pedang membentuk gapura.
Sementara tradisi hasta pora dilaksanakan setelah akad nikah sebelum acara pesta resepsi pernikahan.
Para anggota TNI akan membentuk dua barisan sebagai simbol pagar kehormatan. Lalu, kedua mempelai akan berjalan melewati tengah barisan tersebut.
Julius menegaskan, seragam tersebut wajib dipakai untuk pernikahan pertama seorang anggota TNI. Jika dia menikah kedua kalinya, seragam PDU 1 dan Black Navy tidak perlu dipakai lagi.
"Boleh saja dipakai untuk tunangan dan foto pernikahan tergantung kemauan orangnya," imbuh dia.
Jenis-jenis Seragam TNI
Selama bertugas, para prajurit TNI memakai berbagai seragam sesuai dengan kebutuhannya.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertahanan No. KEP/568/VII/2012 tentang Standar Militer Indonesia Nomor: SMI-STD-83-1 Pakaian Seragam Militer.
Berikut jenis-jenis seragam yang dipakai oleh anggota TNI:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH)
Setiap matra TNI memiliki pakaian seragam militer yang berbeda, sebagai berikut:
Pakaian Dinas Harian TNI AD: terdiri dari baju hijau muda dan celana/rok hijau tua.
Pakaian Dinas Harian TNI AD: terdiri dari baju abu-abu muda dan celana/rok abu-abu tua.
Pakaian Dinas Harian TNI AU: terdiri dari baju biru muda dan celana/rok biru tua.
2. Pakaia Dinas Lapangan (PDL)
PDL TNI terdiri dari atasan dan bawahan bercorak loreng dengan warna hijau, cokelat, hitam, dan krem.
PDL dipakai untuk bekerja sehari-hari, tugas jaga, kegiatan di lapangan, serta kegiatan mengantar atau menjemput kesatuan dari tugas operasi.
3. Pakaian Dinas Upacara (PDU)
Dilansir dari Peraturan Menteri Pertahanan No 43 Tahun 2012, PDU dipakai saat pelaksanaan upacara pelantikan, apel kehormatan, upacara pemakaman, maupun saat menghadiri undangan acara formal lainnya.
PDU terdiri dari pet atau baret kepala, seragam dengan papan nama dan emblem tanda pangkat, jabatan, dan kehormatan, sepatu, ikat pingang, dasi, pedang, dan sarung tangan putih.
#BeritaViral
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bolehkah Anggota TNI Pakai Seragam saat Acara Tunangan atau Pernikahan? Ini Kata Kapuspen,