"Itu (saya dibebaskan) penjelasan dari istri saya, karena saya perginya sama istri dan kedua anak saya," ucap B.
Secara terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, terkait dugaan salah tangkap dan dugaan pemukulan oleh oknum polisi terhadap B, pihaknya sudah menurunkan tim khusus dari Propam Polres Sukabumi untuk melakukan pendalaman.
"Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggota terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim Propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Maruly, Minggu (12/11/2023).
Peristiwa Pembobolan Minimarket
Diketahui, terdapat minimarket di Kampung Simpenan RT 04 RW 10, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibobol maling.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan, berdasarkan keterangan kepala minimarket, aksi pencurian diduga terjadi sekira pukul 03.00 WIB, Rabu (8/11/2023) dini hari.
Tembok belakang minimarket dijebol maling menggunakan linggis, sejumlah barang di minimarket pun raib dibawa kabur maling.
Aksi pencurian dengan pemberatan itu baru diketahui sekira pukul 06.00 WIB saat karyawan akan membuka toko dan melihat berbagai jenis barang di minimarket hilang.
"Pelaku berhasil masuk kedalam toko dengan terlebih dahulu membobol tembok di bagian kamar mandi," kata Maruly.
Di lokasi, polisi menemukan sarung yang diduga dipakai pencuri saat beraksi di minimarket tersebut.
Maruly menjelaskan, barang yang hilang di minimarket di antaranya berbagai merek rokok, minuman botol, pakaian dalam dan koin mainan anak-anak.
"Kalau brangkas uang masih utuh," ujarnya.
Meskipun brankas uang masih utuh, Maruly berujar kerugian minimarket mencapai Rp 31 juta karena barang-barang dengan harga jual mahal banyak yang hilang.
"Atas kejadian tersebut pihak minimarket menderita kerugian sekitar Rp. 31.985.759," jelasnya.
Maruly mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.* (M Rizal Jalaludin)