TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, terima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Indramayu Tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengkaji kembali draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, substansi dalam Raperbup tersebut berpotensi menimbulkan dualisme pengaturan dengan peraturan yang sudah ada.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Jabar, di bawah kepemimpinan Asep Sutandar, untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Tim menemukan bahwa judul Raperbup tidak mencerminkan materi muatan yang diaturnya, karena hanya mencakup pajak dan retribusi, bukan seluruh komponen PAD.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai tata cara pendaftaran, pembayaran, hingga pengawasan pajak dan retribusi telah diatur secara rinci dalam Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 serta dua Peraturan Bupati lainnya. Untuk menghindari tumpang tindih dan kebingungan hukum, Kemenkum Jabar menyarankan agar Pemkab Indramayu melakukan perubahan terhadap peraturan yang telah ada jika terdapat substansi baru yang perlu diatur, ketimbang membuat Peraturan Bupati yang baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.