TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, terima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Indramayu Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyoroti beberapa aspek krusial dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Indramayu tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ditemukan sejumlah materi muatan yang perlu disempurnakan untuk memastikan regulasi tersebut efektif dan tidak tumpang tindih.
Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, tim harmonisasi memberikan catatan penting bahwa Raperbup ini harus secara tegas membedakan antara komponen rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi sebagai tiga hal yang berdiri sendiri. Selain itu, ditemukan adanya pengulangan materi muatan serta penggunaan frasa "lainnya" yang disarankan untuk dihindari agar peraturan bersifat lebih teknis dan terperinci.
Tim juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa hukum yang jernih, lugas, dan baku, menghindari pasal-pasal yang bersifat uraian panjang. Penyempurnaan ini bertujuan agar Peraturan Bupati yang akan menjadi turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat diimplementasikan dengan jelas dan tepat sasaran.