Hari Jadi Majalengka Kerap Dikaitkan Mitos, Bupati Eman Suherman Ajukan Raperda Perubahan
Pemkab Majalengka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Hari Jadi Majalengka untuk dibahas bersama DPRD.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Hari Jadi Majalengka untuk dibahas bersama DPRD.
Langkah ini diambil untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 05/OP.013.1/PD/1982 yang selama ini menjadi dasar penetapan Hari Jadi Majalengka pada 7 Juni.
Namun perda ini dinilai mengacu pada kisah mitos dan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan bahwa pengajuan perubahan raperda ini merupakan momentum strategis untuk meluruskan sejarah.
Menurutnya, penetapan hari jadi yang baru akan merujuk pada hasil kajian ilmiah yang disepakati dalam Seminar Uji Publik Perubahan Hari Jadi Majalengka pada 7 Mei 2025.
“Perubahan hari jadi Majalengka adalah hasil proses koreksi sejarah yang telah dikaji secara ilmiah dan disepakati bersama. Keputusan ini akan menjadi tonggak baru bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Eman, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Letjen TNI Endi Supardi Jadi Panglima Korps Marinir, Asal Majalengka, yang Tindak Satria Arta
Ia menegaskan, langkah ini diharapkan mampu mengakhiri perdebatan yang selalu muncul menjelang peringatan hari jadi.
Dengan adanya perubahan ini, polemik yang selama ini terjadi diharapkan bisa selesai dan seluruh elemen masyarakat dapat fokus pada kemajuan Majalengka.
Eman optimistis penetapan tanggal baru hari jadi akan memperkuat identitas sejarah sekaligus menjadi dasar yang kokoh bagi agenda pembangunan daerah.
Menurutnya kejelasan landasan historis bakal mampu memperkuat rasa kebersamaan masyarakat dan memacu semangat pembangunan berkelanjutan.
Dikaitkan Mitos Nyi Rambut Kasih
Sebelumnya selama bertahun-tahun sejumlah pemerhati sejarah lokal mempertanyakan dasar penetapan tanggal tersebut.
Penetapan 7 Juni dikaitkan dengan legenda Nyi Rambut Kasih, sosok yang dipercaya sebagai ratu di Majalengka.
Dalam cerita rakyat, Nyi Rambut Kasih menghilang saat Pangeran Muhamad datang mencari buah maja sebagai obat kusta.
Demi Kepastian Hukum, Kemenkum Jabar Bahas Tuntas Raperda BPBD Kabupaten Kuningan |
![]() |
---|
Link Download Logo Hari Jadi ke-80 Provinsi Jabar Resmi Format PNG hingga PDF, Lengkap Panduannya |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar dan DPRD Garut Berkolaborasi Mediasi Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin |
![]() |
---|
Kisah Mang Deni Bagikan Cimin Gratis Bagi Siswa Berprestasi di Majalengka, Tak Berani Terima Donasi |
![]() |
---|
Posisi Kasatreskrim Polres Majalengka Ditempati Sosok Baru, Begitu Juga Kapolsek Majalengka Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.