TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri menyiapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar larangan mudik pada Lebaran 2021.
Untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menyiapkan 333 titik penyekatan atau check point dari Lampung hingga Bali.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik, terutama bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi di tengah larangan mudik.
"Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik," ujar Budi Setiadi dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan atau sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan polisi menyiapkan 333 titik penyekatan atau check point dari Lampung hingga Bali.
Baca juga: Headline Tribun Jabar Hari Ini, Rumah Sakit Beli Obat Kedaluwarsa, Terjadi di RSUD Indramayu
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemudik Langsung Diminta Putar Arah, Perusahaan Bus Mohon Revisi
Istiono menjelaskan, wilayah Lampung hingga Bali merupakan titik mobilisasi utama yang menjadi prioritas penyekatan. Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
"Titik penyekatan ini akan kita bangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten untuk mengantisipasi peniadaan mudik tersebut," kata Istiono.
Kemenhub menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi darat, udara, laut, maupun perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini merujuk dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada IdulFitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Baca juga: Ada Kelompok Masyarakat yang Diijinkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Siapa Saja Mereka?
Baca juga: Meski Ada Larangan Mudik Lebaran, Jalur Cadas Pangeran Tetap Jadi Perhatian Polisi, Ini Alasannya
Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.