Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Ada Sanksi Tilang untuk Kendaraan yang Langgar Larangan Mudik Lebaran 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi saat ditemui wartawan di ke Pendopo Kota Bandung, Sabtu (23/2/2019).

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Di sisi lain, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Antara lain, Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya.

Kemudian, Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Nekat Beroperasi Saat Peniadaan Mudik"

Berita Terkini