Adhikarya Parlemen

DPRD Jabar: Penerapan PIT 2026 Ditargetkan Dorong Garut Perkuat Produksi Ikan dan Menjaga Ekosistem

Di Kabupaten Garut, penerapan kebijakan ini diharapkan berjalan efektif mengingat daerah tersebut memiliki potensi perairan.

DPRD Jabar
Anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Dede Kusdinar. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemerintah menetapkan kebijakan baru bernama Penangkapan Ikan Terukur (PIT), sebuah regulasi nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026 dan wajib diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Di Kabupaten Garut, penerapan kebijakan ini diharapkan berjalan efektif mengingat daerah tersebut memiliki potensi perairan yang selama ini sudah menyumbang produksi ikan bagi Jawa Barat.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar dari Dapil Garut, Dede Kusdinar, dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu.

Dede yang juga duduk di Komisi 2 DPRD Jabar menjelaskan bahwa PIT dirancang sebagai instrumen untuk memperkuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui pertumbuhan usaha perikanan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.

"Dengan demikian pihak legislatif Jabar akan mengawal kebijakan PIT untuk dilaksanakan secara maksimal." kata Dede.

Ia menilai PIT sangat relevan diterapkan di Jawa Barat karena potensi kelautan dan perikanan di provinsi ini telah berkembang dalam jangka waktu panjang.

Pertumbuhan sektor perikanan di Jabar juga telah berlangsung lama, dan capaian tersebut terwujud melalui beragam program yang dijalankan dengan dukungan pendanaan APBN, APBD provinsi, serta APBD kabupaten/kota.

"Melalui dukungan program tersebut laju pertumbuhan usaha di sektor perikanan di Jabar dengan merujuk pada data BPS tahun 2023 telah mencapai 1,59 persen" terang Dede.

Menurut Dede, dengan pencapaian itu telah menempatkan Jabar unggul di atas rata-rata nasional karena rata-rata pertumbuhan sektor perikanan secara nasional untuk kurun waktu tersebut baru mencapai 0,67 persen.

Pencapaian ini harus terus dipertahankan dan dijaga mulai dari aspek jumlah produksi hingga kualitas hasil ikan.

Ia menyebut dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan perikanan juga hadir melalui kebijakan PIT, yang bertujuan menjaga perlindungan laut sekaligus memastikan sekitar 42.000 nelayan di Jabar tidak dirugikan.

Program PIT, lanjut Dede, perlu didukung sepenuhnya dan idealnya dapat dijalankan merata di seluruh daerah.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan PIT dilatarbelakangi upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut sekaligus mencegah praktik penangkapan berlebih.

Berangkat dari harapan tersebut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya tampak baik di atas kertas tetapi menimbulkan kesulitan bagi nelayan kecil. Aturan mengenai kuota, zonasi, dan teknologi pemantauan harus dirumuskan secara adil, proporsional, dan tidak menciptakan beban biaya baru yang sulit ditanggung nelayan tradisional.

Program PIT berbasis kuota yang dipaparkan Dede akan diterapkan penuh mulai 1 Januari 2026 dan menjadi salah satu prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga ekosistem sekaligus menggerakkan ekonomi kelautan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved