Senin, 18 Mei 2026

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Edi Aksari Minta Pemprov Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Edi Askari, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret terkait nasib 4.321 tenaga honorer

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Dok Edi Askari
EDI ASKARI - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret terkait nasib 4.321 tenaga honorer yang hingga kini belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret terkait nasib 4.321 tenaga honorer yang hingga kini belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu
  • Pemerintah pusat dinilai belum konsisten karena belum ada kejelasan terkait penerbitan SK dan nomor induk pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret terkait nasib 4.321 tenaga honorer yang hingga kini belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Edi, persoalan tersebut mendesak karena pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB, telah menetapkan bahwa tenaga honorer tidak boleh lagi ada di lingkungan pemerintah daerah paling lambat Desember 2026.

“Kami mendorong Pak Gubernur agar segera mengambil langkah konkret terkait keberadaan 4.321 honorer ini untuk kemudian diangkat paruh waktu sebelum Desember 2026,” ujar Edi, Sabtu (16/5/2026).

Edi mengatakan, Komisi I DPRD Jabar telah menerima audiensi dari perwakilan tenaga honorer yang belum masuk skema PPPK paruh waktu.

Dari hasil konsultasi DPRD dengan BKN dan Kementerian PAN-RB, kata dia, pemerintah pusat pada prinsipnya memperbolehkan pengangkatan PPPK paruh waktu sepanjang daerah memiliki kemampuan keuangan.

Namun, hingga kini pemerintah pusat dinilai belum konsisten karena belum ada kejelasan terkait penerbitan SK dan nomor induk pegawai (NIP) bagi PPPK paruh waktu.

“Kemenpan-RB belum bisa menerbitkan SK paruh waktu dengan NIP-nya. Sampai hari ini belum ada gambaran tindak lanjutnya,” katanya.

DPRD Jabar pun berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPR RI dengan menghadirkan Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kemendagri untuk mencari solusi bersama.

Menurut Edi, salah satu persoalan terbesar berasal dari tenaga honorer di sektor PSDA yang sebelumnya merupakan pegawai pusat dan kini tidak seluruhnya terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.

“Itu yang paling banyak dan belum tercover,” ucapnya.

Selain menyoroti pengangkatan honorer, Edi juga mengkritik belum jelasnya jenjang karier PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintahan.

Edi menyebut hingga kini belum ada kepastian terkait peluang PPPK menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu di OPD.

“Sampai hari ini saya belum mendengar PPPK paruh waktu menjadi kepala sekolah atau pejabat administrasi di pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya diskriminasi antara PPPK dan ASN, termasuk dalam aspek fasilitas maupun perlakuan di lingkungan kerja.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved