Jumat, 15 Mei 2026

Edi Askari Soroti THR PPPK Paruh Waktu, Minta Minimal Mendekati Satu Bulan Gaji

Edi Askari, menyoroti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu yang dinilai belum ideal karena tidak mencapai satu bulan gaji.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Dok Edi Askari
EDI ASKARI - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari, menyoroti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu yang dinilai belum ideal karena tidak mencapai satu bulan gaji. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari, menyoroti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu 
  • DPRD mendorong dilakukan penghitungan ulang terhadap kemampuan keuangan daerah

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari, menyoroti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu yang dinilai belum ideal karena tidak mencapai satu bulan gaji.

Edi mengatakan, persoalan THR tersebut telah dibahas bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Namun, terdapat kendala serius akibat pemangkasan transfer dari pemerintah pusat ke Pemprov Jabar sekitar Rp2,4 triliun, ditambah kekurangan salur sekitar Rp1,4 triliun.

“Kalau diberikan dalam jumlah kecil juga tidak etis. Idealnya minimal mendekati satu bulan gaji atau setidaknya tidak terlalu jauh dari itu,” ujar Edi, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, jika kondisi anggaran memungkinkan, peluang pemberian THR sebenarnya masih terbuka.

Karena itu, DPRD mendorong dilakukan penghitungan ulang terhadap kemampuan keuangan daerah.

Edi juga mengingatkan agar aspek keadilan menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kasus perangkat desa yang sempat menimbulkan polemik akibat ketimpangan besaran penghasilan antara kepala desa dan sekretaris desa.

“Jangan sampai terjadi ketimpangan yang memicu persoalan baru. Aspek keadilan harus dijaga,” katanya.

Selain faktor anggaran, Edi menyebut terdapat hambatan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang belum memberikan payung hukum untuk realisasi THR bagi PPPK paruh waktu.

Meski demikian, Edi menilai pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menyiasati kebijakan tersebut melalui skema lain, seperti tambahan penghasilan atau insentif yang tidak melanggar aturan.

“Yang penting ada bentuk kepedulian menjelang Lebaran, tanpa bertentangan dengan regulasi,” ucapnya.

Edi menegaskan, DPRD Jawa Barat, termasuk dirinya secara pribadi, akan terus mendorong agar pemerintah daerah mencari solusi terbaik, sehingga PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perhatian, meski dalam bentuk selain THR.

“Intinya kami ingin ada solusi, baik melalui tambahan penghasilan atau insentif lain yang memungkinkan secara aturan,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved