Kamis, 11 Juni 2026

DPRD Jabar Dorong Kebijakan Upah Berimbang, Buruh Terlindungi Dunia Usaha Tetap Bertahan

Penyesuaian upah harus menjamin penghidupan layak bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah.

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
dok Elly Farida
ELLY FARIDA - Anggota DPRD Jawa Barat Komisi V, Elly Farida, menegaskan pentingnya kebijakan upah yang berimbang dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat tahun 2026.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat Komisi V, Elly Farida, menegaskan pentingnya kebijakan upah yang berimbang dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat tahun 2026. 

Menurutnya, penyesuaian upah harus menjamin penghidupan layak bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah.

Elly mengatakan, DPRD memahami adanya gejolak yang kerap muncul setiap kali pembahasan upah berlangsung. 

Aspirasi buruh dinilainya sah dan menjadi perhatian serius lembaga legislatif. Namun, kebijakan upah tidak bisa dilihat semata dari angka kenaikan.

“Prinsipnya DPRD sangat mendukung penyesuaian upah untuk menjamin penghidupan layak pekerja, sepanjang dilakukan sesuai regulasi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan dunia usaha,” kata Elly, kepada Tribunjabar.id, Senin (26/1/2026). 

Ia mengingatkan, kebijakan upah yang tidak dihitung secara matang berpotensi memunculkan dampak lanjutan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), relokasi industri, hingga gejolak sosial. 

Karena itu, pihaknya mendorong agar setiap keputusan diambil secara proporsional dan berkelanjutan.

Menurut Elly, keadilan dalam kebijakan upah tidak hanya soal besaran nominal, tetapi juga keberlanjutan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja dalam jangka panjang. 

DPRD, kata dia, terus mendorong agar kenaikan upah benar-benar berdampak pada kesejahteraan buruh tanpa melemahkan struktur ekonomi daerah.

Jawa Barat sendiri memiliki karakter wilayah dan industri yang sangat beragam di 27 kabupaten dan kota. 

Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya perbedaan antara UMP, UMK, dan UMSK. 

Mekanisme itu, lanjut Elly, sudah diatur dalam undang-undang agar kebijakan upah dapat menyesuaikan karakter ekonomi dan sektor industri di masing-masing daerah.

“Tidak bisa disamaratakan. Setiap daerah punya kekhasan, begitu juga dunia usaha di dalamnya. Karena itu proses penetapan upah harus berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujarnya.

Elly juga menyinggung posisi Jawa Barat sebagai salah satu daerah tujuan investasi terbesar di Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved