Fraksi PKB Jabar Apresiasi Arahan Presiden soal Ponpes, Dorong Pemprov Lakukan Penataan Pesantren

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Fraksi PKB, Taufik Nurrohim, S.Psi, menyatakan dukungan pentingnya audit ponpes

Editor: Siti Fatimah
Dok Taufik Nurrohim untuk Tribunjabar.id
TAUFIK NURROHIM - Menyikapi arahan Presiden Republik Indonesia melalui Menko PM, Cak Imin, tentang pentingnya audit, rehabilitasi, dan pembinaan struktur bangunan pondok pesantren di seluruh Indonesia pasca-insiden robohnya pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Fraksi PKB, Taufik Nurrohim, S.Psi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menyikapi arahan Presiden Republik Indonesia melalui Menko PM, Cak Imin, tentang pentingnya audit, rehabilitasi, dan pembinaan struktur bangunan pondok pesantren di seluruh Indonesia pasca-insiden robohnya pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Fraksi PKB, Taufik Nurrohim, S.Psi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat.

Dalam pernyataan resminya, Taufik menyebut bahwa arahan Presiden untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan kegiatan belajar-mengajar di pesantren adalah lahir dari tanggung jawab negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan sebagai bagian dari akar kebangsaan bangsa.

“Saya mengapresiasi komitmen pemerintah pusat yang menginstruksikan audit bangunan ponpes, rehabilitasi, dan pengawasan ketat agar kejadian seperti robohnya fasilitas pesantren tidak terulang. Ini adalah wujud negara hadir dalam melindungi umat,” kata Taufik Nurrohim di Bandung.

Pemprov Jawa Barat Harus Turun Tangan

Lebih lanjut, Taufik mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ikut serta dalam gerakan nasional ini dengan mengambil peran aktif di pesantren-pesantren di wilayah Jabar.

Menurutnya, keterlibatan provinsi sangat penting agar upaya pembenahan dapat merata dan tepat sasaran.

Beberapa langkah yang diusulkan oleh Taufik untuk Pemprov Jabar:

1. Melakukan inventarisasi kondisi fisik pesantren di semua kabupaten/kota Jabar — identifikasi bangunan rawan longsor, atap bocor, struktur lemah, dan kekurangan ruang belajar.

2. Menetapkan program bantuan fisik dan non-fisik melalui APBD Provinsi, seperti dana renovasi ringan, bantuan bahan bangunan, dan pendampingan teknis.

3. Mengaktifkan lembaga pengawasan konstruksi pesantren dengan melibatkan Dinas Cipta Karya / PU, Bappeda, dan BPBD agar setiap perencanaan bangunan pesantren sesuai standar teknis keamanan.

5. Membangun kemitraan dengan lembaga keagamaan, ormas Islam, dan alumni pesantren untuk kerja sama penguatan kapasitas pengelolaan pesantren, advokasi dana, dan penggalangan bantuan masyarakat.

5. Mengadakan pembinaan berkala terhadap manajemen pesantren agar selain fisik, aspek operasional, mitigasi risiko, dan kepatuhan regulasi bangunan diperkuat.

Taufik mengatakan bahwa peran provinsi ini sekaligus akan mengurangi beban pemerintah pusat, supaya penanganannya tidak terpusat dan lebih responsif terhadap kondisi lokal.

“Jika Pemprov Jawa Barat mau terlibat, perbaikan bisa berlangsung cepat, akurat, dan menyentuh pesantren kecil yang sering luput dari perhatian. Pemerintah pusat memberi arahan; pemerintah daerah harus menggerakkan pelaksanaannya,” tuturnya.

Taufik juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan agar kebijakan pendampingan pesantren tidak berhenti di wacana.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved