Polres Sumedang Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Sekolah di Jawa Barat, Satu Pelaku Didor
Tim Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus komplotan spesialis pembobol sekolah. Mereka bukan cuma beraksi di Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tim Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus komplotan spesialis pembobol sekolah. Mereka bukan cuma beraksi di Sumedang, tapi juga di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat.
Komplotan itu diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025) siang. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, personal computer (PC), dan mobil serta alat-alat yang digunakan pelaku.
Anggota komplotan ini adalah Abdul Rahman alias Mumar (36) warga Jabon Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kemudian, Nur Fadli (25) warga Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Pelaku lainnya, Farhan Fadilah (19), warga Cilangkap, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Lalu, Badri (27) Mahasiswa asal Tarikolot, Kecamatan Dramaga, Bogor, dan Erlangga (24) warga Lancasari, Kecamatan Rancabungur, Bogor.
Mereka semuanya adalah pemetik. Sementara penadah barang curian adalah Dedi Karta (38), warga Kampung Sawah, Kecamatan Emang, Bogor.
Baca juga: Viral 2 Pria di Jatinangor Sumedang Begal Motor Antik, Tak Bisa Nyalakan hingga Di-Step
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, mereka merupakan pembobol sekolah pada Rabu (3/9/2025) malam.
Di Sumedang, mereka telah membobol empat sekolah yang berbeda, yakni MTSN 1 Sumedang, Yayasan Al Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.
Satu di antara mereka ada yang dihadiahi timah panas oleh polisi.
"Melakukan perlawanan saat penangkapan, dia juga residivis, ada TKP pembobolan brankas, emas, dan kantor-kantor lain," kata Kapolres.
Baca juga: Belasan Wanita yang Lakukan Open BO di Indekos di Sumedang Diamankan Aparat Gabungan
Selain empat TKP di Sumedang, yakni dua di Cimalaka, di Sumedang Selatan, dan Sumedang Utara, para pelaku juga beraksi yang sama di berbagai wilayah di Jawa Barat.
"Di Subang, Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, dan Bogor," katanya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara pemetik diancam pasal 480 KUHP dengan 4 tahun penjara. (*)
Investor Malaysia Dikenalkan Proyek Megah Sumedang Industriapolis |
![]() |
---|
Viral 2 Pria di Jatinangor Sumedang Begal Motor Antik, Tak Bisa Nyalakan hingga Di-'Step' |
![]() |
---|
Belasan Wanita yang Lakukan Open BO di Indekos di Sumedang Diamankan Aparat Gabungan |
![]() |
---|
Mahasiswa dan OKP Dipersilakan Hadiri Musrenbang Kabupaten Sumedang |
![]() |
---|
Beri Peran Generasi Muda, BEM dan OKP se-Sumedang Dialog dengan Bupati Dony |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.