Sosok Kopda Bazarsah Anggota TNI Tembak 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam, Kini Divonis Mati

Inilah sosok Kopda Bazarsah anggota TNI yang tembak 3 polisi di Lampung saat penggerebakan judi sabung ayam, kini divonis hukuman mati.

Editor: Hilda Rubiah
KOLASE SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT - Kompas TV
TNI TEMBAK POLISI - Terdakwa Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia dihukum berat terkait kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.  

"Hal yang meringankan nihil," sambung oditur.

Kopda Bazarsah Divonis 

Kini imbas perbuatannya, Kopda Bazarsah divonis hukuman mati

Putusan vonis mati ini dibacakan di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang.

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah pelaku penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

Vonis terdakwa oknum TNI tembak Polri ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer, " ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.

Tiga anggota keluarga para korban mendengar langsung putusan majelis hakim.

Suasana seketika menjadi haru lantaran satu persatu keluarga korban menitiskan air mata. 

Sania, istri AKP Lusianto, menangis sambil mengucap syukur mendengar vonis yang dijatuhkan ke pembunuh suaminya.   

Selain dihukum mati, Kopda Bazarah juga dipecat dengan tidak hormat dari korps TNI.   

"Terima kasih Majelis Hakim, dan Hakim Ketua, atas putusan hukuman mati dan pemecatan terdakwa," teriaknya penuh emosi.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan rasa haru dan puas atas putusan hakim.

Menurutnya, putusan ini merupakan hasil perjuangan selama dua bulan mengikuti proses persidangan yang menegangkan.

"Kami sangat terharu dan senang. Meski proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih ada peluang banding dari pihak terdakwa, hari ini adalah kemenangan keadilan," ujar Putri kepada Sripoku.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved