Sosok Kopda Bazarsah Anggota TNI Tembak 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam, Kini Divonis Mati

Inilah sosok Kopda Bazarsah anggota TNI yang tembak 3 polisi di Lampung saat penggerebakan judi sabung ayam, kini divonis hukuman mati.

Editor: Hilda Rubiah
KOLASE SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT - Kompas TV
TNI TEMBAK POLISI - Terdakwa Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Ia dihukum berat terkait kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.  

Kopda Bazarsah merupakan Bintara Pembina Desa Rayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu yang menembak tiga polisi Lampung

Bazarsah sudah pernah dihukum atas tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana putusan Pengadilan Militer Palembang Nomor 09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara lima bulan 25 hari dan Akta BHT Nomor AMKHT/09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Ferbuari 2019.

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Baca juga: Sosok Sonny Pudjisasono Produser di Film Merah Putih One For All Budget Rp6,7 M, Rekam Jejak Disorot

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut oditur setidaknya ada enam hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah.

Pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, kedua perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, ketiga perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/garuda hitam khususnya Kodam II Sriwijaya.

Keempat akibat perbuatannya, menimbulkan kematian tiga orang anggota POLRI, kelima mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga baik istri, anak-anak, dan ibu korban.

Keenam terdakwa pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana kepemilikan senjata api berdasarkan putusan pengadilan militer Palembang dengan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan sehingga menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Karena itu perbuatan terdakwa berdampak serius dan sangat merugikan nama baik TNI, oleh karena itu terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer, " kata Oditur.

Dengan banyaknya hal yang memberatkan dan dampaknya begitu serius bagi institusi dan masyarakat, menurut oditur tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved