FAKTA Kematian Putri Apriyani di Kos-kosan di Indramayu Menurut Toni RM, Pacarnya Seorang Polisi

Pengacara keluarga Putri Apriyani, Toni RM, menyinggung soal peran pacar Putri Apriyani di balik kematiannya tragis perempuan 24 itu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman/ARSIP
PENGACARA PUTRI - Pengacara keluarga Putri Apriyani, Toni RM. Putri merupakan perempuan 24 tahun yang ditemukan meninggal di kosannya pada Sabtu (9/8/2025). 

“Oleh karenanya penyidik masih mendalami terkait uang tersebut sudah diambil atau belum karena kemarin banknya tutup (weekend) jadi belum bisa dicek,” ujar dia.

Toni menyampaikan, untuk sementara penyidik menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ia juga berharap polisi bisa segera menemukan pacar Putri tersebut yang keberadaannya belum diketahui di mana.

Baca juga: FAKTA-fakta Putri Apriyani Tewas dengan Muka Dibakar di Indramayu, Misteri Tangisan hingga Rekening

Pihak kepolisian pun sekarang ini sedang mengerahkan anggotanya untuk segera menangkap AS guna dimintai keterangan soal kasus tersebut.

Seandainya nanti sudah diperiksa dan benar mengakui, lanjut Toni, pasal yang disangkakan bisa ditambah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saya apresiasi sekali kepada Polres Indramayu karena sejak ditemukan tindak pidana tersebut, penyidik langsung mengejar pacar Putri tersebut,” ujar dia.

Dia sendiri mengakui upaya yang sedang dilakukan polisi tidak mudah. Polisi harus melacak secara manual dari rekaman CCTV di sepanjang jalan.

AS sendiri dalam pelariannya juga tidak membawa ponsel karena ditinggalkan di lokasi kejadian.

“Makanya saya sangat apresiasi sekali upaya dari kepolisian,” ujar dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved