Polda Jabar Bongkar Modus Licik Produsen Beras Premium Abal-Abal: 12 Merek Dioplos, Ada 6 Tersangka

Hasil pengembangan penyidikan ini mencakup 11 lokasi yang diperiksa, dengan empat kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Satgas Pangan Polda Jabar berhasil mengembangkan penyidikan perkara produksi dan perdagangan beras yang tak sesuai dengan standar mutu pada kemasan terhadap empat produsen dan 12 merek beras. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satgas Pangan Polda Jawa Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga mutu pangan dengan mengungkap praktik kecurangan pada produksi dan distribusi beras di wilayah hukumnya. Penyelidikan intensif membongkar keterlibatan empat produsen besar dan 12 merek beras yang ternyata tak memenuhi standar mutu pada label kemasan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa hasil pengembangan penyidikan ini mencakup 11 lokasi yang diperiksa, dengan empat kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil tersebut, enam orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami bisa ungkap perkara ini karena dasarnya empat laporan polisi yang TKP berada di wilayah hukum Polda Jabar. Ada sejumlah modus operandi para pelaku ini melancarkan aksinya, seperti pelaku usaha menjual beras premium yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) tentang beras," katanya, Rabu (6/8/2025).

Hendra menuturkan bahwa praktik kecurangan tak hanya sebatas label, tetapi juga isi kemasan. Ada produsen yang menjual beras khusus slyp pandan wangi merek BR Cianjur, namun isi sebenarnya berbeda dari yang tertera pada karung. Bahkan, ada yang menjual beras kualitas medium dengan harga setara beras premium.

"Pelaku ini melakukan repacking atau pengemasan kembali beras berkualitas medium menjadi kemasan beras berkualitas premium. Dan, ada pelaku membeli gabah dengan harga Rp 7 ribu per kilogram kemudian diproduksi menjadi beras kualitas medium dan diperjualbelikan dengan kemasan beras premium dengan harga Rp 14.400 - 14.700 per kilogramnya. Pelaku membeli beras medium dengan harga rata-rata Rp 13.200 per kilogram dan dijual dengan kemasan premium seharga Rp 14 ribu sampai Rp 14.500 per kilogram," ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, mengungkap bahwa awal terungkapnya kasus bermula dari temuan di lapangan mengenai sejumlah pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran mutu. Dugaan penyelewengan mencakup proses produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas serta aturan keamanan pangan.

"Temuan pertama kami temukan di wilayah Majalengka, di mana ada pelaku usaha yang menjual beras premium yang tak sesuai SNI tentang beras. Kami pun menemukan salahsatu pelaku usaha di CV Sri Unggul Keandra, Kabupaten Majalengka yang memproduksi beras premium merek si Putih 25 kilogram," ujarnya.

Wirdhanto menjelaskan bahwa tersangka AP memproduksi beras yang tidak memenuhi standar mutu premium namun tetap mencantumkan label premium pada kemasannya. Aksi ini sudah berlangsung selama empat tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet mencapai Rp 468 juta.

Temuan kedua, lanjutnya, berkaitan dengan peredaran beras khusus pandan wangi yang kualitasnya tidak sesuai dengan informasi di kemasan. Pelaku usaha menjual beras dengan label slyp pandan wangi merek BR Cianjur yang diproduksi PB Berkah, tetapi isinya bukan beras pandan wangi.

"Ternyata beras itu bukan berisi beras khusus pandan wangi, tapi isi beras dalam kemasan beras jenis Cintanur. Kegiatan produksi itu telah dilakukan selama empat tahun dengan total produksi 192 ton dengan omzet Rp 2,9 miliar," ujarnya.

Temuan ketiga muncul dari wilayah Polresta Bandung. Berdasarkan pemeriksaan, ada delapan merek beras yang tak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan sebagian tak masuk kategori mutu medium. Merek-merek tersebut antara lain beras super pulen SU, beras slyp super NH, beras Nusantara semut, beras slyp super SHB, beras NJ premium, beras MA premium, beras slyp super tan, dan beras slyp super MS.

"Hasil penyelidikan ada tiga merek beras yang saat ini ditangani penyidik Satreskrim Polresta Bandung, yakni merek MA premium, beras slyp super tan, dan beras NJ premium Jembar Wangi. Modusnya, melakukan pengemasan beras medium dengan menggunakan label premium dan menjualnya dengan harga beras mutu premium. Produksi kegiatan ini telah berjalan dua sampai lima tahun dengan total produksi 770 ton dan omzet Rp 7 miliar," katanya.

Temuan terakhir, tambah Wirdhanto, berasal dari Kabupaten Bogor, di mana pelaku usaha mengemas kembali beras medium menjadi beras premium.

"Keterangan tersangka, asal beras pengemasan ini diduga berasa dari beras Bulog dengan standar medium yang diduga berasal dari beras Bulog dengan standar medium yang dikemas menjadi beras premium dengan beberapa merek beras, seperti slyp super gambar mawar ukuran 50 kg, beras slyp super gambar ikan lele ukuran 10 kg dan 20 kg, beras Ramos Bandung ukuran 10 kg dan 20 kg, beras merek 58 ukuran 50 kg, beras merek Giri Jaya ukuran 50 kg, beras merek BMW ukuran 50 kg, dan beras merek TM ukuran 50 kg," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved