Polda Jabar Bongkar Modus Licik Produsen Beras Premium Abal-Abal: 12 Merek Dioplos, Ada 6 Tersangka

Hasil pengembangan penyidikan ini mencakup 11 lokasi yang diperiksa, dengan empat kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Satgas Pangan Polda Jabar berhasil mengembangkan penyidikan perkara produksi dan perdagangan beras yang tak sesuai dengan standar mutu pada kemasan terhadap empat produsen dan 12 merek beras. 

Tim Satgas Pangan Polres Bogor menemukan karung-karung berlabel Bulog di lokasi, yang kini tengah diperiksa lebih dalam. Sumber beras medium juga diketahui berasal dari Pasar Johar Karawang.

"Modus yang dilakukan dengan pengemasan kembali dengan mencantumkan label beras berkualitas premium dijual kembali ke masyarakat. Tersangka melakukan modus ini sejak 2021 dan mendapatkan omzet Rp 1,4 miliar," katanya.

Enam orang tersangka yang diamankan terdiri dari AP (pemilik CV Sri Unggul Keandra), AT (pemilik PB Berkah), AJ (pemilik grosir Mitra Awwam dan merek beras premium), FF alias D (pemilik penggilingan gabah di Soreang dan merek beras slyp super tan), EH (pemilik penggilingan gabah NH Jagabaya dan merek beras NJ premium Jembarwangi), dan MAN (pemilik toko beras Nasty Cibinong Bogor).

"Kami akan melakukan penarikan 12 merek beras yang saat ini ditemukan tak sesuai standar mutu dan keamanan pangan di antaranya beras premium si putih ukuran 25 kg, slyp pandan wangi merek BR Cianjur ukuran 25 kg, merek MA premium ukuran 25 kg, beras slyp super tan ukuran 25 kg, beras NJ premium Jembar Wangi ukuran 25 kg, beras merek slyp super gambang mawar ukuran 50 kg, beras slyp super gambar ikan lele ukuran 10 kg dan 20 kg, beras Ramos Bandung ukuran 10 kg dan 20 kg, beras merek 58 ukuran 50 kg, beras merek Giri Jaya ukuran 50 kg, beras merek BMW ukuran 50 kg, dan beras merek TM ukuran 50 kg," ucapnya.

Para pelaku dijerat pasal pidana perlindungan konsumen karena memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan, sesuai ketentuan pasal 62 JO pasal 8 ayat 1 huruf A dan huruf F.

"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved