Polemik Keuangan di PT BDS, Ditreskrimum Polda Jabar Segera Panggil Pihak BUMD Kabupaten Bandung

Ditreskrimum Polda Jabar sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya, kemudian akan memanggil PT BDS.

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
KLARIFIKASI - Kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) melakukan klarifikasi perihal isu yang tengah beredar mengenai kewajiban kepada vendor yang belum dibayar. PT BDS merupakan BUMD milik Pemkab Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut penyidik bakal memanggil terlapor pada Selasa (5/8/2025) dalam kasus laporan dari salah satu vendor terkait polemik keuangan perusahaan BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa atau BDS yang saat ini masih bergulir.

"Besok, kami panggil terlapor (BUMD) saja," katanya singkat, Senin (4/8/2025).

Ditreskrimum Polda Jabar dalam perkara ini sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. 

"Nanti ya lengkapnya. Sudah ada 12 orang yang kami mintai keterangan. Besok giliran terlapor (pihak BUMD) yang akan dimintai keterangannya," katanya.

Salah satu vendor, Dedet Aprila mengaku telah menempuh jalur hukum pidana.

Dedet merupakan CEO CV Indofarm dan salah satu dari 19 pihak yang mengaku menjadi korban, menyatakan dirinya telah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Saya sudah melapor ke ke Polda Jawa Barat dan sedang proses saat ini," ujarnya.

Lebih jauh, Dedet menyebut laporan ke Polda Jawa Barat tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP, bahkan dalam perkembangannya, laporan tersebut mengarah pada Pasal 379a KUHP tentang perbuatan penipuan yang dilakukan secara berulang dan menjadi mata pencarian.

"Kalau ke Polda itu pasal, 378 dan 372. Perkembangannya jadi 379A yaitu perbuatan pencurian yang berulang-ulang jadi mata pencarian. Kenapa menjadi mata pencarian, karena banyak korban, bukan satu dan berulang-ulang," katanya.

Selain itu, dirinya mengungkapakan, rekannya dari para vendor yang terlibat PT BDS juga ada yang sudah menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ucapnya.

Dedet menegaskan, tujuan utama dirinya dan para vendor bukan hanya menagih pembayaran, tetapi juga mendesak agar para pihak yang diduga terlibat diproses hukum.

"Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini, bajingan-bajingan ini, harus ditangkap. Harus diproses hukum," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved