LINK dan Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru 2025 Sudah Cair atau Belum, Lengkap Besarannya
Berikut ini link dan cara cek Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah cair atau belum, lengkap dengan besarannya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
2. Manajemen Dapodik untuk Satuan Pendidikan: https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
3. Manajemen Dapodik untuk PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
4. Untuk Penilik dan Pengawas, login melalui aplikasi SIMTENDIK: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Besaran TPG 2025
Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja, tunjangan diberikan satu kali gaji poko.
Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Terbaru yang Resmi Diperpanjang, Cek Cara Dapatkannya di Kantor Pos
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok. Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
TPG 2025
Info GTK
Kemendikbud Ristek
cara mengecek status Tunjangan Profesi Guru 2025
Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan September 2025, yang Terdaftar di DTSEN hingga Info GTK |
![]() |
---|
LINK dan Cara Aktivasi Rekening di Info GTK Kemendikdasmen, Cairkan Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta |
![]() |
---|
Daftar Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer, Siap-siap Cek Rekening 21 Maret 2025 |
![]() |
---|
Siap-siap Tunjangan Guru Cair Paling Cepat 21 Maret 2025, Segera Verifikasi Rekening, Cek Caranya |
![]() |
---|
LINK dan Cara Verval Ijazah untuk Pendaftaran PPPK 2024, Lengkap dengan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.