Penghapusan Beras Premium dan Medium Dinilai Tidak Sederhana, Khudori Tunjukkan Masalahnya

Penghapusan klasifikasi beras kategori beras premium dan medium menjadi beras umum (reguler) dan beras khusus, dinilai tak bisa disikapi sederhana.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nappisah/ARSIP
KLASIFIKASI BERAS - Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori. Khudori menilai penghapusan klasifikasi beras kategori beras premium dan medium menjadi beras umum (reguler) dan beras khusus tak bisa disikapi sederhana. 

Keempat, menghapus HET sepenuhnya dan menggantinya dengan ceiling price. Ceiling price ini tidak mengikat publik, hanya Bulog sebagai representasi pemerintah. 

Ceiling price menjadi alarm bagi pemerintah lewat Bulog untuk mengintervensi pasar,” katanya.

Menurut Khudori, ini butuh penguatan peran Bulog, dari yang saat ini hanya menguasai 8 persen hingga 10 persen pasar menjadi minimal 20 persen, idealnya 30 persen.

“Stok tidak disimpan di gudang sebagai stok besi (iron stock) tapi ditempatkan di pasar sebagai bagian yang diperdagangkan tiap hari dengan kendali penuh dari pemerintah,” kata Khudori

Dengan stok dinamis seperti ini, ia yakin Bulog bisa menjadi penentu harga pasar.

Selain itu, Khudori menekankan bahwa kebijakan pembelian gabah juga harus dibenahi. 

“Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan HET beras adalah satu paket,” katanya. 

Jika HPP naik sementara HET tidak disesuaikan, pelaku industri hilir seperti penggilingan akan terjepit dan berhenti menyerap gabah.

Saat ini, kata Khudori, Indonesia memasuki panen gadu. Di semester II 2025, produksi beras diperkirakan mencapai 40 persen dari total produksi setahun. Ia mengingatkan agar panen ini tidak disia-siakan.

“Tindakan represif aparat penegak hukum mesti dihentikan agar para pihak tenang dan saling bahu-membahu mengisi pasar,” tuturnya.

Ia menekankan perlunya introspeksi dan koreksi atas kebijakan yang mendorong penyimpangan, bukan hanya mengejar pelanggaran teknis di lapangan.

Khudori menegaskan pentingnya masa transisi yang cukup sebelum kebijakan baru diberlakukan.

“Apapun keputusan atas empat alternatif di atas, para pihak di industri perberasan perlu diberikan waktu transisi yang cukup,” ucap dia. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved