Penghapusan Beras Premium dan Medium Dinilai Tidak Sederhana, Khudori Tunjukkan Masalahnya

Penghapusan klasifikasi beras kategori beras premium dan medium menjadi beras umum (reguler) dan beras khusus, dinilai tak bisa disikapi sederhana.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nappisah/ARSIP
KLASIFIKASI BERAS - Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori. Khudori menilai penghapusan klasifikasi beras kategori beras premium dan medium menjadi beras umum (reguler) dan beras khusus tak bisa disikapi sederhana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penghapusan klasifikasi beras kategori beras premium dan medium menjadi beras umum (reguler) dan beras khusus, dinilai tak bisa disikapi dengan sederhana.

Pandangan itu disampaikan pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori. Menurutnya, rencana itu harus dicermati secara serius.

“Ke depan, hanya ada beras umum atau beras reguler dan beras khusus. Hanya ada dua klasifikasi beras itu. Beras umum pun tidak lagi dibagi dua seperti di Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023. Beras umum ya beras umum," kata Khudori, Jumat (1/8/2025). 

Ia menjelaskan, meskipun klasifikasi beras disederhanakan, pemerintah tetap akan mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras umum, sedangkan harga beras khusus akan dilepas ke pasar.

Meski begitu, pelaku usaha tetap harus mengantongi sertifikat terhadap merek beras khusus yang dijual.

“HET beras dibagi tiga zona: zona produsen, zona produsen tapi defisit, dan zona konsumen," ucapnya 

Saat ini, HET beras medium berkisar Rp12.500–Rp13.500 per kg, sedangkan premium antara Rp14.900–Rp15.800 per kilogram.

Baca juga: Stok Beras di Bandung Dijamin Aman tapi Harga Mulai Merangkak Naik, Cuaca Jadi Pemicu

Khudori juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, mutu beras terbagi menjadi premium, medium, submedium, dan pecah. 

Klasifikasi ini didasarkan pada sejumlah indikator mutu, seperti derajat sosoh, kadar air, dan butir patah. 

“Misalnya, beras premium minimal derajat sosohnya 95 persen, maksimal kadar air 14 persen, butir patah 15 persen, butir menir 0,5 persen, butir gabah 0 persen, total butir beras lain 1 persen, dan benda lain 0 persen,” kata Khudori.

Ia mempertanyakan bagaimana nanti kualifikasi mutu beras umum dan khusus akan ditetapkan, serta pada level HET berapa beras umum akan dipatok.

“Apakah meniadakan beras premium dan medium ini jalan keluar dari kekisruhan di dunia perberasan saat ini?” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan hal sepele dan akan membawa konsekuensi besar. 

“Tidak ada satupun kebijakan yang memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan. Kebijakan publik yang baik adalah bagaimana meminimalkan pihak yang dirugikan dan memperbesar pihak yang diuntungkan. Tidak mudah. Sudah pasti," ucap Khudori

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved