'Ampunan' Pabowo: Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pun memberikan amnesti dan abolisi pada dua sosok politisi

Kolase TribunNews
ABOLISI DAN AMNESTI - (dari kiri) Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pun memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah kabar politik muncul dari Prabowo Subianto.

Prabowo mengganti pengurus partai, termasuk yang mengisi kursi Sekjen Gerindra.

Tak hanya itu, Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pun memberikan amnesti dan abolisi pada dua sosok politisi yang mendapatkan vonis bersalah dari pengadilan.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui permintaan abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Sudah Resmi Menyetujui

Dengan keputusan Presiden tersebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Kamis (31/8/2025).

“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, surat pengajuan abolisi tersebut disampaikan langsung oleh dirinya pada Presiden Prabowo.

“Pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkumham.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.

Baca juga: SP3JB Bakal Adukan Larangan Study Tour ke Prabowo, Sebabkan Ribuan Pekerja Pariwisata Menganggur

Menurut Supratman, pertimbangan utama pengusulan tersebut adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Tak hanya 'mengampuni' Tom Lembong, Presiden Prabowo pun memberikan 'ampunan' untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Baca juga: Dituntut Penjara 7 Tahun, Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Disetujui DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Apa itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah dijatuhi vonis. Ini berarti seluruh proses hukum terhadap orang tersebut dapat dihentikan, dan akibat hukum dari putusan pengadilan bisa dihapuskan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.


Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved