Breaking News

Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Sudah Resmi Menyetujui

Selain Hasto, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.115 terpidana lainnya, serta abolisi untuk Tom Lembong.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
AMNESTI HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Persetujuan ini diberikan dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen pada Rabu (31/7/2025).

Amnesti adalah salah satu hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman pidana kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

 Secara sederhana, amnesti menghapuskan akibat hukum dari suatu tindak pidana, sehingga orang yang menerimanya seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.

Selain Hasto, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.115 terpidana lainnya, serta abolisi untuk Tom Lembong. 

Kuasa hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, menyambut baik keputusan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas penggunaan hak prerogatifnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Hasto Kristiyanto dan Duduk Perkara Sekjen PDIP Terjerat Dugaan Kasus Korupsi

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto, karena sudah menggunakan hak prerogatifnya,” kata Johannes saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Johannes pun menjelaskan soal Pasal 14 UUD 1945. Dimana, di dalamnya mengatur tentang hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. 

Pasal ini menegaskan bahwa Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Johannes pun menyampaikan, pihak Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto sangat menyambut baik keputusan Presiden Prabowo ini.

Dia pun menyebut, pihaknya kini tengah menunggu pelaksanaan teknis atas pemberian amnesti tersebut.

“Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved