Rekening yang Diblokir Masih Bisa Diaktifkan Kembali, Simak Langkah-Langkahnya

Proses pengajuan dimulai dengan mengisi identitas diri, data rekening, serta tujuan penggunaan dana.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Canva
ILUSTRASI ATM BANK - Nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.  

Syaratnya cukup membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis tabungan BRI, termasuk Simpedes, Simpedes Usaha, BritAma, hingga BritAma Prioritas dan Junior.

2. BNI

Nasabah BNI yang rekeningnya sudah dinyatakan dormant dapat melakukan aktivasi ulang dengan relatif mudah.

Salah satu caranya adalah datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat, membawa kartu identitas, dan melakukan setoran atau penarikan tunai.

Untuk aktivasi, minimal setoran yang disyaratkan adalah Rp100.000. 

Jika nasabah ingin memastikan apakah rekeningnya masih aktif atau tidak, informasi dapat diperoleh melalui layanan BNI Call di nomor 1500046.

3. Bank Mandiri

Bank Mandiri menyediakan kemudahan aktivasi rekening dormant melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, khusus bagi nasabah yang sudah memiliki akun di aplikasi tersebut.

Proses aktivasi dimulai dari halaman utama aplikasi, di mana pengguna dapat memilih rekening yang tidak aktif lalu menekan tombol “Aktivasi Sekarang”.

Setelah itu, sistem akan meminta verifikasi wajah dengan swafoto. Bila verifikasi berhasil, nasabah perlu memasukkan enam digit PIN, lalu menyelesaikan setidaknya satu transaksi di hari yang sama sebelum pukul 22.59 WIB. 

Apabila aktivasi melalui aplikasi tidak berhasil, nasabah tetap bisa memprosesnya secara langsung di kantor cabang terdekat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved