Rekening yang Diblokir Masih Bisa Diaktifkan Kembali, Simak Langkah-Langkahnya
Proses pengajuan dimulai dengan mengisi identitas diri, data rekening, serta tujuan penggunaan dana.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Nasabah yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Pengaktifan dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan melalui laman formulir daring.
Dalam keterangan resmi PPATK Indonesia, dijelaskan bahwa nasabah bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah data diisi lengkap, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan selama lima hari kerja.
Jika data belum lengkap, proses bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
Proses pengajuan dimulai dengan mengisi identitas diri, data rekening, serta tujuan penggunaan dana.
Dokumen pendukung seperti KTP, halaman buku tabungan, bukti pemblokiran, dan surat kuasa (jika dikuasakan) juga harus diunggah.
Setelah formulir dikirim, nasabah diminta melakukan verifikasi lanjutan di kantor cabang bank dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen terkait.
PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data dengan bank. Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening dapat kembali aktif.
Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi bank terkait. Untuk informasi lebih lanjut, layanan WhatsApp PPATK juga tersedia di 0821-1212-0195.
Sementara itu, sejumlah bank memiliki kebijakan sendiri terkait rekening tidak aktif atau dormant.
1. BRI
Rekening tabungan BRI akan otomatis berstatus dormant atau tidak aktif apabila tidak ada aktivitas transaksi selama enam bulan berturut-turut, terlepas dari jumlah saldo yang tersisa.
Transaksi yang dimaksud meliputi semua bentuk debit maupun kredit, kecuali pemotongan biaya administrasi dan biaya kartu.
Jika rekening sudah masuk status dormant, nasabah bisa mengaktifkannya kembali dengan mendatangi kantor BRI terdekat.
Syaratnya cukup membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis tabungan BRI, termasuk Simpedes, Simpedes Usaha, BritAma, hingga BritAma Prioritas dan Junior.
2. BNI
Nasabah BNI yang rekeningnya sudah dinyatakan dormant dapat melakukan aktivasi ulang dengan relatif mudah.
Salah satu caranya adalah datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat, membawa kartu identitas, dan melakukan setoran atau penarikan tunai.
Untuk aktivasi, minimal setoran yang disyaratkan adalah Rp100.000.
Jika nasabah ingin memastikan apakah rekeningnya masih aktif atau tidak, informasi dapat diperoleh melalui layanan BNI Call di nomor 1500046.
3. Bank Mandiri
Bank Mandiri menyediakan kemudahan aktivasi rekening dormant melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, khusus bagi nasabah yang sudah memiliki akun di aplikasi tersebut.
Proses aktivasi dimulai dari halaman utama aplikasi, di mana pengguna dapat memilih rekening yang tidak aktif lalu menekan tombol “Aktivasi Sekarang”.
Setelah itu, sistem akan meminta verifikasi wajah dengan swafoto. Bila verifikasi berhasil, nasabah perlu memasukkan enam digit PIN, lalu menyelesaikan setidaknya satu transaksi di hari yang sama sebelum pukul 22.59 WIB.
Apabila aktivasi melalui aplikasi tidak berhasil, nasabah tetap bisa memprosesnya secara langsung di kantor cabang terdekat. (*)
| Transparansi ala Dedi Mulyadi: Kas Daerah dan Anggaran di Jabar Akan Disampaikan Setiap Waktu |
|
|---|
| Livin’ by Mandiri RUNFEST in Partnership with Sportfest 2025 Hadir di Bandung, Gaet Ribuan Pelari |
|
|---|
| Pengguna QRIS di Jawa Barat Terus Meningkat, Sudah Jadi Lifestyle: Tinggal Pindai, Beres! |
|
|---|
| Bank Mandiri Catat Kinerja Solid, Perkokoh Peran sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional |
|
|---|
| Batas Senja dan White Chorus Hangatkan Festival Musik Suara Loka Livin Fest Bandung 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-ATM-REKENING-BANK-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.