Komentar Para Kepala Daerah yang Izinkan Study Tour, Langgar Kebijakan Dedi Mulyadi

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara tegas menyatakan bahwa study tour tetap bisa dilaksanakan di wilayahnya, bahkan jika tujuannya ke luar daerah.

Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar
LARANGAN STUDY TOUR - (kiri) Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (23/6/2025). (Kanan) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi pada Senin (17/4/2025). Farhan bersama Wali Kota Cirebon Efendi Edo termasuk kepala daerah yang mengizinkan diadakannya study tour. 

Dedi Mulyadi Akan Copot Kepala Sekolah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kepala sekolah yang tetap mengadakan study tour meskipun ada larangan akan dikenai sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA, Dedi Mulyadi secara resmi melarang kegiatan study tour bagi pelajar.

Study tour merupakan kegiatan pembelajaran di luar sekolah yang memberikan pengalaman serta memperluas pengetahuan siswa.

Dedi Mulyadi menilai praktik study tour selama ini telah melenceng dari makna aslinya sebagai kegiatan pendidikan penelitian.

"Saya sudah tanya kepala daerahnya, Wali Kota Bogor, Cirebon, saya sudah tanya. Jadi begini, di sini, kepala daerah harus paham makna study tour," ujar Dedi di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/7/2025).

Dedi menyebut, kegiatan study tour sebenarnya bisa dilakukan di daerah masing-masing tanpa harus keluar kota.

"Cukup di daerahnya masing-masing. Karena di setiap kabupaten, lab sudah ada, sudah lengkap. Tiap kabupaten ada sawah, setiap kota juga ada area penelitian," ucapnya.

Ia pun tak segan memberikan sanksi kepada kepala sekolah bila tetap menyelenggarakan study tour.

"Jadi, kalau ada yang tetap melakukan, sanksi kepala sekolahnya saya copot," tegasnya.

Menurutnya, banyak sekolah justru menyalahkahgunakan istilah study tour dengan mengemasnya sebagai kegiatan wisata.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved