Komentar Para Kepala Daerah yang Izinkan Study Tour, Langgar Kebijakan Dedi Mulyadi

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara tegas menyatakan bahwa study tour tetap bisa dilaksanakan di wilayahnya, bahkan jika tujuannya ke luar daerah.

Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar
LARANGAN STUDY TOUR - (kiri) Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (23/6/2025). (Kanan) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi pada Senin (17/4/2025). Farhan bersama Wali Kota Cirebon Efendi Edo termasuk kepala daerah yang mengizinkan diadakannya study tour. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik larangan study tour bagi pelajar di Jawa Barat yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi masih menjadi perdebatan.

Dedi Mulyadi sebenarnya sudah menjelaskan bahwa larangan kegiatan study tour itu demi keamanan dan keselamatan siswa.

Larangan study tour itu sendiri bermula dari serangkaian kecelakaan rombongan sekolah yang melakukan study tour ke luar provinsi.

Puncaknya adalah kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat yang menimpa bus berisi rombongan SMK Lingga Kencana Depok 11 Mei 2024.

Musibah bus rombongan SMK Lingga Kencana mengalami rem blong sebelum terbalik ini menewaskan 11 orang, 9 di antaranya pelajar sedangkan 2 korban tewas lagi adalah guru dan pengendara motor.

Baca juga: Beda Study Tour dan Piknik seperti Disebut Dedi Mulyadi, antara Rekreasi Murni atau Sambil Belajar

Penjabat Gubernur Jabar saat itu, Bey Machmudin kemudian melarang diadakannya study tour bagi pelajar Jawa Barat.

Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA ini lahir dari kekhawatiran akan risiko perjalanan yang mungkin terjadi, menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan rombongan study tour di masa lalu.

Warga bersiap mengevakuasi 2 korban yang masih terjepit bus Trans Putera Fajar. Bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18:45 WIB.
Warga bersiap mengevakuasi 2 korban yang masih terjepit bus Trans Putera Fajar. Bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18:45 WIB. (istimewa)

Meski sudah ada larangan, beberapa kepala daerah masih mengizinkan meski dengan beberapa syarat.

Sejauh ini baru 3 kepala daerah yang buka suara dan memilih mengizinkan study tour.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Kota Cirebon

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara tegas menyatakan bahwa study tour tetap bisa dilaksanakan di wilayahnya, bahkan jika tujuannya ke luar daerah.

Edo berpandangan bahwa study tour bukan sekadar rekreasi, melainkan sarana penting untuk memperluas wawasan siswa dan mengenal dunia luar yang tidak didapatkan di ruang kelas.

"Kalau study tour, asalkan dengan rambu-rambu yang kuat, sebetulnya tidak menjadi persoalan buat saya," ujar Edo pada Jumat (25/7/2025).

Selain itu, Edo juga menyoroti dampak positif study tour terhadap sektor pariwisata dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau dilarang kan nanti orang nggak pada mau datang ke Kota Cirebon. Tentunya juga bisa meningkatkan PAD," tambahnya.

 2. Kabupaten Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan pandangannya terkait polemik kegiatan study tour yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurutnya, tidak perlu ada perdebatan berlarut soal study tour. Selama kegiatan tersebut dilakukan secara terencana dan memberikan manfaat nyata bagi siswa.

"Kegiatan studi tour bagi saya tidak usah terlalu dipolitisin atau apapun. Tapi yang jelas, disesuaikan dengan kebutuhan sekolah," ujar Dadang saat diwawancara awak media, Sabtu (26/7/2025).

3. Kota Bekasi (Tentatif)

Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pendidikan, memperbolehkan pelaksanaan study tour dengan beberapa catatan.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan bahwa study tour bukan kegiatan wajib, dan orang tua memiliki hak untuk tidak mengikutsertakan anaknya.

Selain itu, kegiatan ini harus mendukung kualitas pembelajaran dan tidak membebani orang tua secara finansial. 

4. Kota Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memiliki pandangan yang berbeda dengan Dedi Mulyadi.

Farhan memperbolehkan sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandung untuk tetap menggelar study tour.

"Mangga weh, saya tidak bisa melarang, masa saya larang," ujar Farhan ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (21/7/2025).

"Kalau Bandung sendiri mah bebas, ini kota terbuka, terbuka itu artinya masuk boleh, keluar juga boleh gitu ya," sambung dia.

Menurut Farhan, adanya larangan study tour dari Dedi Mulyadi sangat berpengaruh kepada pendapatan para pelaku usaha wisata.

Dedi Mulyadi Akan Copot Kepala Sekolah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kepala sekolah yang tetap mengadakan study tour meskipun ada larangan akan dikenai sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya.

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA, Dedi Mulyadi secara resmi melarang kegiatan study tour bagi pelajar.

Study tour merupakan kegiatan pembelajaran di luar sekolah yang memberikan pengalaman serta memperluas pengetahuan siswa.

Dedi Mulyadi menilai praktik study tour selama ini telah melenceng dari makna aslinya sebagai kegiatan pendidikan penelitian.

"Saya sudah tanya kepala daerahnya, Wali Kota Bogor, Cirebon, saya sudah tanya. Jadi begini, di sini, kepala daerah harus paham makna study tour," ujar Dedi di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/7/2025).

Dedi menyebut, kegiatan study tour sebenarnya bisa dilakukan di daerah masing-masing tanpa harus keluar kota.

"Cukup di daerahnya masing-masing. Karena di setiap kabupaten, lab sudah ada, sudah lengkap. Tiap kabupaten ada sawah, setiap kota juga ada area penelitian," ucapnya.

Ia pun tak segan memberikan sanksi kepada kepala sekolah bila tetap menyelenggarakan study tour.

"Jadi, kalau ada yang tetap melakukan, sanksi kepala sekolahnya saya copot," tegasnya.

Menurutnya, banyak sekolah justru menyalahkahgunakan istilah study tour dengan mengemasnya sebagai kegiatan wisata.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved