Uden Dida: Tambang Ilegal Marak karena Sulitnya Izin dan Lemahnya Penertiban
Ia menilai, banyak pelaku usaha pertambangan akhirnya memilih jalur ilegal karena berhadapan dengan birokrasi izin yang panjang dan tidak pasti.
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Maraknya praktik tambang ilegal di Jawa Barat dinilai sebagai akibat dari rumitnya proses perizinan dan lemahnya pengawasan pemerintah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, Uden Dida Efendi, dalam sebuah wawancara yang mengulas persoalan pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut Uden, persoalan tambang ilegal tidak bisa dilihat secara sempit.
Baca juga: Ratusan Tambang Ilegal di Jabar Sudah Ditutup, Puluhan Lainnya Masih Diproses
“Sebetulnya untuk tambang-tambang ilegal ini, khususnya di Jawa Barat, penyebabnya banyak aspek. Salah satunya karena proses perizinan yang sulit,” ujarnya, di Studio Tribun Jabar, Sabtu (26/7/2025).
Ia menilai, banyak pelaku usaha pertambangan akhirnya memilih jalur ilegal karena berhadapan dengan birokrasi izin yang panjang dan tidak pasti.
“Yang kedua, lemahnya juga pemerintah dalam membuat aturan atau penertiban,” kata Uden menambahkan.
Jawa Barat sendiri, kata Uden Dida, diketahui memiliki beragam komoditas tambang non-logam, mulai dari pasir, batu sirtu, andesit, geolit, velspar, hingga mineral lainnya.
Dari sisi jumlah, Uden Dida menyebut ada lebih dari 100 titik tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, dengan jenis komoditas yang bervariasi.
“Komoditas tambangnya banyak. Masalahnya sekarang adalah soal ilegalitas. Itu yang paling penting. Saya kira ada seratusan lebih tambang ilegal di Jawa Barat,” katanya.
Uden Dida pun mendesak pemerintah untuk tidak berdiam diri. Ia menegaskan perlunya langkah cepat dan konkret, mulai dari reformasi aturan, penyederhanaan perizinan, hingga operasi penertiban di lapangan.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi soal Muncul Pengangguran karena Tambang Ilegal Ditutup: Saya Tidak Takut
“Pemerintah harus segera membuat regulasi, melakukan penertiban, dan mencari terobosan agar masalah ini tidak terus-menerus dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama tambang-tambang ilegal dibiarkan tumbuh tanpa solusi, maka potensi kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan konflik sosial akan semakin besar. (*)
| Kemenkum Jabar Gandeng Disparbud, Akselerasi Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri |
|
|---|
| Banjir di Cisolok Sukabumi Hantam 500 Rumah, Bupati Sentil Tambang Ilegal: Akan Kita Tindak |
|
|---|
| Sedekah Jumat Bersama ULP Bandung Timur, Saat Tangan Memberi, Hati Kita Terisi |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Pastikan Raperbup BMD Bekasi Selaras dengan UU Terbaru, Ini Poin Krusialnya |
|
|---|
| Apresiasi Raperda Ekraf, Kemenkum Jabar Kawal Percepatan Harmonisasi Produk Hukum di Bandung Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IV-DPRD-Jawa-Barat-dari-Fraksi-PPP-Uden-Dida-Efendi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.