Kakek Gugat Cucu di Indramayu
PN Indramayu Upayakan Mediasi Damai dalam Konflik Kakek Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah
PN Indramayu menyupayakan mediasi damai dalam konflik sengketa tanah kakek gugat cucu. Mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kemal Setia Permana
“Iya kita akan siapkan,” kata Yopi.
Sama halnya dengan pihak kakek nenek, melalui kuasa hukumnya, Saprudin menjelaskan, resume yang diperlukan untuk mediasi sudah disiapkan dan tinggal menempuh pelaksanaan dari mediasi tersebut.
Diketahui, perkara kakek gugat cucu kandungnya sendiri di Indramayu ini viral.
Perkara tersebut perihal tanah milik sang kakek nenek yang selama ini ditempati oleh Suparto, anak mereka sekaligus ayah dari cucunya yang kini sudah meninggal dunia.
Pihak kakek nenek pun melayangkan gugatan karena ingin tanah mereka dikembalikan. Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.
Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap saat ini sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan menantunya tersebut.
Dalam perkara ini, kakek nenek itu juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucunya dan akan bertanggung jawab merawat cucu mereka yang masih 12 tahun di rumah tersebut. (*)
Update Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu: Berlanjut Ke Meja Hijau Usai Dua Kali Mediasi Gagal |
![]() |
---|
Kakak Zaki Ungkap Kecurigaan Alasan Lain Kakek & Nenek Ngotot Gugat Rumah, Diusir: Ya Sana Ikut Ibu |
![]() |
---|
Lika‑Liku Kasus Kakek Menggugat Cucu di Indramayu: Menyeret 3 Generasi ke Meja Hijau dan Babak Baru |
![]() |
---|
Ini Dua Versi Cerita Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Dedi Mulyadi Sampai Bingung: Aneh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.