Kakek Gugat Cucu di Indramayu

PN Indramayu Upayakan Mediasi Damai dalam Konflik Kakek Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah

PN Indramayu menyupayakan mediasi damai dalam konflik sengketa tanah kakek gugat cucu. Mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari.

istimewa
MEDIASI -  Sidang perkara gugatan sengketa tanah yang diajukan kakek ke cucu kandungnya sendiri di Kabupaten Indramayu berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (16/7/2025). Dalam sidang kali ini PN Indramayu mengupayakan mediasi damai kedua belah pihak. 

“Iya kita akan siapkan,” kata Yopi.

Sama halnya dengan pihak kakek nenek, melalui kuasa hukumnya, Saprudin menjelaskan, resume yang diperlukan untuk mediasi sudah disiapkan dan tinggal menempuh pelaksanaan dari mediasi tersebut.

Diketahui, perkara kakek gugat cucu kandungnya sendiri di Indramayu ini viral. 

Perkara tersebut perihal tanah milik sang kakek nenek yang selama ini ditempati oleh Suparto, anak mereka sekaligus ayah dari cucunya yang kini sudah meninggal dunia.

Pihak kakek nenek pun melayangkan gugatan karena ingin tanah mereka dikembalikan. Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.

Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap saat ini sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan menantunya tersebut.

Dalam perkara ini, kakek nenek itu juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucunya dan akan bertanggung jawab merawat cucu mereka yang masih 12 tahun di rumah tersebut.  (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved