Operasi Patuh Lodaya di Kota Sukabumi, Puluhan Pengendara Terjaring Langsung Ditilang

Puluhan pengendara motor dan mobil terjaring Operasi Patuh Lodaya 2025 di sejumlah ruas jalan di Pusat Kota Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
PERIKSA SURAT - Polisi memeriksa surat-surat kendaraan dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 di Kota Sukabumi, Selasa (15/7/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Puluhan pengendara motor dan mobil terjaring Operasi Patuh Lodaya 2025 di sejumlah ruas jalan di Pusat Kota Sukabumi. Polisi langsung menjatuhkan sanksi tilang. 

Sanksi tilang diberikan kepada pengendara motor, mobil dan kendaraan bermuatan barang overload.

Operasi Patuh Lodaya 2025 digelar sejak kemarin hingga 27 Juli 2025. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. 

"Operasi ini dilakukan dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif serta humanis, didukung dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik secara statis maupun mobile, dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (15/07/2025).

Baca juga: 12 Pelanggaran Lalu Lintas Dipantau Kamera ETLE Operasi Patuh Lodaya 2025

Rita menuturkan, Operasi Patuh Lodaya 2025 menyasar segala bentuk gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Operasi Patuh Lodaya 2025 kali ini mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Adapun sasaran penegakan hukum di bidang lalu lintas ini meliputi beberapa pelanggaran lalu lintas.

Contohnya, pengemudi atau pengendara kendaraan yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara kendaraan di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu penumpang. 

Baca juga: Daftar Besaran Denda Tilang saat Operasi Patuh Lodaya 2025, Pengendara di Bawah Umur Bisa Kena Razia

Selain itu juga pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, atau pengendara dalam pengaruh alkohol. Juga pengemudi kendaraan yang melawan arus dan kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

"Kami imbau masyarakat untuk sama-sama mematuhi aturan berlalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan bersama," tutup Rita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved