Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu

5 Taktik Licik Hilangkan Jejak Pembunuh 1 Keluarga di Paoman Indramayu: Gagal jadi ABK

Taktik itu mulai dari merekayasa alibi, menguburkan korban dalam satu lubang, hingga berencana kabur menjadi Anak Buah Kapal (ABK).

Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
TAMPANG PELAKU PEMBUNUHAN - Jajaran Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat di Indramayu. Salah satu pelaku, Sobirin sudah merancang rencana mengalihkan perhatian kepada orang lain untuk menutupi kejahatannya. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Indramayu, Jawa Barat yang menewaskan lima orang akhirnya terungkap.

Dua tersangka, Sobirin atau R (35) dan P (29), ternyata telah melakukan serangkaian upaya licik untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Taktik itu mulai dari merekayasa alibi, menguburkan korban dalam satu lubang, hingga berencana kabur menjadi Anak Buah Kapal (ABK).

Aksi sadis ini berawal dari dendam dan motif ekonomi.

Tersangka Sobirin atau R merasa kesal karena mobil yang disewanya mogok dan korban tidak bisa mengembalikan uangnya.

Dengan dibantu P, R nekat menghabisi nyawa lima orang korban pada 29 Agustus 2025, sebelum merampas uang tunai Rp7 juta, tiga ponsel, dan perhiasan emas.

Baca juga: Pelarian Terencana yang Sia-sia: Fakta di Balik Pembunuhan Sadis 1 Keluarga di Paoman Indramayu

Sobirin sudah merancang rencana mengalihkan perhatian kepada orang lain untuk menutupi kejahatannya.

Untuk mengelabui polisi, para pelaku melakukan beberapa muslihat:

Skenario Pengalihan Alibi: Sobirin alias R mencoba mengalihkan tuduhan pembunuhan ke orang lain bernama Evan. Dia menggunakan ponsel korban untuk menghubungi Evan dan berpura-pura menggadaikan mobil pikap milik korban.

Transfer Uang dan Upaya Penarikan: Uang dari hasil gadai mobil ditransfer ke rekening aplikasi dompet digital milik korban, yang kemudian coba ditarik oleh pelaku.

Menempatkan Barang Bukti Palsu: Pelaku memarkir mobil korban yang lain, yaitu mobil Corolla, di dekat rumah Evan. Ini dilakukan untuk semakin meyakinkan polisi bahwa Evan adalah pelakunya.

Penyebaran Berita Palsu: Pelaku menyebarkan berita kepada teman dan istrinya bahwa Evan adalah pembunuh keluarga Sachroni.

Rute Pelarian: Setelah berhasil menciptakan skenario palsu, pelaku dan temannya, P, melarikan diri ke berbagai kota, termasuk Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya.

Penangkapan: Pelarian mereka berakhir saat keduanya kembali ke Indramayu untuk menjadi anak buah kapal. Polisi berhasil melacak dan menangkap mereka pada 8 September. Karena melawan saat ditangkap, keduanya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Ancaman Hukuman: Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved