Kades di Karanganyar Pulang Haji Bukannya Disambut Warga Malah Diamankan Polisi Nginap di Rutan

Biasanya pulang haji disambut warga dan kerabat, tetapi Kades di Karanganyar ini disambut polisi hingga menginap di rumah tahanan.

Editor: Hilda Rubiah
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
PULANG HAJI DIBUI - Kades Jaten, Harga Satata digelandang ke mobil untuk ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Selasa (8/7/2025). Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.  

Ada 52 ruko yang dibangun tidak sesuai prosedur di atas tanah bengkok tersebut pada 2021.

Adapun sewa ruko tersebut nilainya Rp100 juta per ruko untuk jangka waktu 20 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terangnya, Kades tersebut mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp260 juta. 

Baca juga: 10 Fakta Ketua RT Usia 19 Tahun Sudah Urus Warga hingga Gebrakannya Viral, Punya Tim Solid

Lanjut Hartanto, uang tersebut dikembalikan tersangka saat hendak diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara.

Pihak Kejari Karanganyar telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.

Baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait, dan investor.

Pihak investor dan desa dalam hal ini diwakili Kepala Desa ada perjanjian yang memiliki indikasi kuat melawan hukum. 

Di sisi lain, sejak awal belum ada izin alih fungsi tanah bengkok serta seharusnya untuk pengelolaan investor kaitannya pendapatan desa ditentukan oleh Pemkab Karanganyar.

Pembangunan ruko tersebut dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan.

Kades lainnya di Jawa Tengah juga ditangkap lantaran kelakuannya pesta narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang menangkap Kepala Desa Pandansari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisial L (47) pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, saat L dan tiga temannya berpesta sabu.

L menjabat sebagai Kades Pandansari sejak tahun 2018 dan akan berakhir tahun 2026.

Pria yang berasal dari keluarga petani itu mengaku hanya pengguna sabu dan bukan pengedar.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved