Kades di Karanganyar Pulang Haji Bukannya Disambut Warga Malah Diamankan Polisi Nginap di Rutan

Biasanya pulang haji disambut warga dan kerabat, tetapi Kades di Karanganyar ini disambut polisi hingga menginap di rumah tahanan.

Editor: Hilda Rubiah
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
PULANG HAJI DIBUI - Kades Jaten, Harga Satata digelandang ke mobil untuk ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Selasa (8/7/2025). Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.  

TRIBUNJABAR.ID - Jika biasanya pulang haji disambut warga dan kerabat, tetapi tidak dengan kepala desa atau Kades di Karanganyar ini.

Kades ini justru disambut polisi hingga diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Karanganyar.

Hal tersebut terjadi lantaran kasus yang menjeratnya.

Kades tersebut bernama Harga Satata, seorang Kepala Desa Jaten, di Karanganyar, Jawa Tengah.

Diketahui Kades Jaten tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kades Pandansari Diringkus Satresnarkoba, Kedapatan Pesta Sabu Bersama 3 Temannya

Harga Satata diduga menerima uang Rp500 juta dari pembangunan 52 ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten.

Kepala Desa Jaten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok pada Selasa (8/7/2025).

Bukannya pulang diantar ke rumah, Kades Jaten itu malah masuk Rutan.

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla menyampaikan, Kejari Karanganyar kini telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok di Desa Jaten. 

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut masih dalam perhitungan.

Karena, ini mengenai nilai sewa yang hilang sebagai pendapatan desa dalam pelaksanaan pengelolaan tanah desa yang tidak sesuai ketentuan.

"Tetapi sekarang itu bisa kami pastikan bahwa ada dana yang diterima Kepala Desa sekira Rp500 juta dari kegiatan tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (15/7/2025).

Pihaknya kini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Pihaknya mengupayakan berkas perkara kasus tersebut lengkap dalam waktu dekat, sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. 

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Karanganyar, Hartanto mengatakan, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved