Pria yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cianjur Ternyata Korban Bentrokan, 3 Pelaku Ditangkap
Korban tewas tersebut merupakan warga Kecamatan Ciranjang yang terlibat bentrokan dengan warga di Kampung Palalangon
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Tiga pelaku penganiayaan hingga tewas di Jalan Raya Bandung Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, berhasil diamankan.
Ketiga pelaku tersebut diamankan tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Cianjur hingga Polsek Ciranjang dan Mande.
Penangkapan ketiganya berkaitan dengan kasus pria ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Raya Bandung.
Baca juga: Ngeri! Dua Kelompok Massa Bentrokan Saling Serang Pakai Senjata Tajam di Jalanan Kelapa Gading Jakut
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto memastikan, pria yang ditemukan tewas mengenaskan tersebut bukan korban penyerangan geng motor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, dinyatakan terdapat beberapa luka bekas penganiayan yang menyebabkan meninggal dunia," katanya pada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, lanjut dia, korban tewas tersebut merupakan warga Kecamatan Ciranjang yang terlibat bentrokan dengan warga di Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi.
"Diketahui dalam bentrokan itu, korban tewas tertinggal teman-temannya, dan dianiaya hingga tewas. Bahkan ada lima orang terluka dari kedua kelompok tersebut.
Tono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tiga orang pelaku yaitu SAP, MR dan SG karena sudah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
"Kami juga masih mengejar beberapa pelaku lainya dari kedua kelompok. Beberapa barang bukti berupa senjata tajam, dan satu unit motor telah kami amankan," katanya.
Tono menambahkan, hasil keterangan dari beberapa saksi, bentrokan tersebut berawal ketika kelompok korban dituduh telah mencuri handphone milik seseorang di kampung pelaku.
Baca juga: Perempuan 18 Tahun di Cianjur Trauma Berat setelah Dirudapaksa Setahun, Ini Awal Mula Ketahuan
"Kedua kelompok tersebut bersepakat untuk bertemu dan menyelesaikan masalah itu, namun berujung bentrok hingga satu orang tewas, dan lima lainya terluka," katanya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KHUP tentangan penganiayan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jual Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp 120 Juta, Petani di Cianjur Diancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok Suporter PSIM vs Persib Bandung, Sempat Damai lalu Ricuh Lagi, Bus Dirusak |
![]() |
---|
Warga Ciranjang Cianjur Dihebohkan Mayat Bayi di Saluran Pintu Air, Diduga Dibuang Orangtua |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Bukannya Perteguh Persatuan, Arak-arakan Agustusan di Indramayu Malah Diwarnai Bentrokan Antarblok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.