Kakek Gugat Cucu di Indramayu
Lika‑Liku Kasus Kakek Menggugat Cucu di Indramayu: Menyeret 3 Generasi ke Meja Hijau dan Babak Baru
Perkara keluarga ini mengemuka lantaran bidang tanah yang telah belasan tahun mereka huni mendadak dipersoalkan, menyeret tiga generasi ke meja hijau.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ucapan itu justru memantik bara. Mediasi keluarga berlangsung alot—meski Heryatno sempat menandatangani surat kesediaan meninggalkan rumah di hadapan saksi, titik temu tak tercapai.

Kompensasi Menggantung Rp 100 Juta vs Rp 350 Juta
Sebagai wujud kasih sayang sekaligus ganti rugi atas dana Suparto ketika mendirikan rumah, Kadi dan Narti menawarkan kompensasi sekitar Rp 100 juta.
Akan tetapi, Heryatno menampik, menuntut Rp 350 juta. Negosiasi pun buntu. Pasutri lansia itu kemudian meminta keluarga Rastiah segera mengosongkan rumah sesuai perjanjian.
Namun, Heryatno bergeming dan meminta surat gugatan resmi.
“Makanya dari awal juga kenapa kami melayangkan gugatan itu bukan dari pihak kami, melainkan dari pihak mereka yang meminta digugat,” ujar dia.
Sidang Perdana Molor karena Tergugat Cilik
Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sebenarnya telah digelar 2 Juli 2025. Tetapi, majelis menunda karena Zaki—tergugat III—belum memiliki wali sah di persidangan.
“Sehingga sidang itu ditunda dan akan sidang lagi tanggal 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi karena menunggu kelengkapan para pihak,” ujar dia.

Upaya Perwalian dan Klaim Paksaan
Di sisi lain, kuasa hukum Heryatno, Yopi Rudiyanto, mendampingi kliennya mendaftarkan permohonan penetapan wali bagi Zaki demi memenuhi syarat sidang berikutnya.
“Hari ini saya daftar untuk penetapan perwalian untuk tergugat tiga Zaki,” ujar dia.
Yopi berharap majelis memberi putusan berkeadilan. Ia membantah tudingan bahwa pihaknya menantang kakek‑neneknya untuk menggugat ataupun bersedia pindah rumah sejak awal. Soal surat kesanggupan yang telah beredar, Yopi menyebut dokumen itu lahir di bawah tekanan.
“Jadi surat itu dibuat sepihak ya, ini saya menanggapi pemberitaan yang ada di media. Jadi surat itu dibuat oleh Heryatno klien saya ini dan dipaksa, saat dia datang ke lokasi mediasi sudah disodorkan surat tersebut,” ujar dia.
Menanti Babak Baru di 16 Juli 2025
Update Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu: Berlanjut Ke Meja Hijau Usai Dua Kali Mediasi Gagal |
![]() |
---|
PN Indramayu Upayakan Mediasi Damai dalam Konflik Kakek Gugat Cucu Soal Sengketa Tanah |
![]() |
---|
Kakak Zaki Ungkap Kecurigaan Alasan Lain Kakek & Nenek Ngotot Gugat Rumah, Diusir: Ya Sana Ikut Ibu |
![]() |
---|
Ini Dua Versi Cerita Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Dedi Mulyadi Sampai Bingung: Aneh Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.