Kakek Gugat Cucu di Indramayu

Lika‑Liku Kasus Kakek Menggugat Cucu di Indramayu: Menyeret 3 Generasi ke Meja Hijau dan Babak Baru

Perkara keluarga ini mengemuka lantaran bidang tanah yang telah belasan tahun mereka huni mendadak dipersoalkan, menyeret tiga generasi ke meja hijau.

Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
Kondisi rumah yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) 

Ucapan itu justru memantik bara. Mediasi keluarga berlangsung alot—meski Heryatno sempat menandatangani surat kesediaan meninggalkan rumah di hadapan saksi, titik temu tak tercapai.

Kondisi rumah sekaligus tempat jualan yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025)
Kondisi rumah sekaligus tempat jualan yang digugat kakek kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (7/7/2025) (Tribuncirebon.com / Handhika Rahman)

Kompensasi Menggantung Rp 100 Juta vs Rp 350 Juta

Sebagai wujud kasih sayang sekaligus ganti rugi atas dana Suparto ketika mendirikan rumah, Kadi dan Narti menawarkan kompensasi sekitar Rp 100 juta.

Akan tetapi, Heryatno menampik, menuntut Rp 350 juta. Negosiasi pun buntu. Pasutri lansia itu kemudian meminta keluarga Rastiah segera mengosongkan rumah sesuai perjanjian.

Namun, Heryatno bergeming dan meminta surat gugatan resmi.

“Makanya dari awal juga kenapa kami melayangkan gugatan itu bukan dari pihak kami, melainkan dari pihak mereka yang meminta digugat,” ujar dia.

Sidang Perdana Molor karena Tergugat Cilik

Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sebenarnya telah digelar 2 Juli 2025. Tetapi, majelis menunda karena Zaki—tergugat III—belum memiliki wali sah di persidangan.

“Sehingga sidang itu ditunda dan akan sidang lagi tanggal 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi karena menunggu kelengkapan para pihak,” ujar dia.

KAKEK GUGAT CUCU - Kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin (kemeja hijau) dan Ade Firmansyah Ramadhan (kemeja putih berdasi) di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
KAKEK GUGAT CUCU - Kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin (kemeja hijau) dan Ade Firmansyah Ramadhan (kemeja putih berdasi) di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025). (handhika rahman/tribun jabar)

Upaya Perwalian dan Klaim Paksaan

Di sisi lain, kuasa hukum Heryatno, Yopi Rudiyanto, mendampingi kliennya mendaftarkan permohonan penetapan wali bagi Zaki demi memenuhi syarat sidang berikutnya.

“Hari ini saya daftar untuk penetapan perwalian untuk tergugat tiga Zaki,” ujar dia.

Yopi berharap majelis memberi putusan berkeadilan. Ia membantah tudingan bahwa pihaknya menantang kakek‑neneknya untuk menggugat ataupun bersedia pindah rumah sejak awal. Soal surat kesanggupan yang telah beredar, Yopi menyebut dokumen itu lahir di bawah tekanan.

“Jadi surat itu dibuat sepihak ya, ini saya menanggapi pemberitaan yang ada di media. Jadi surat itu dibuat oleh Heryatno klien saya ini dan dipaksa, saat dia datang ke lokasi mediasi sudah disodorkan surat tersebut,” ujar dia.

Menanti Babak Baru di 16 Juli 2025

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved