Protes Pembangunan Tower BTS di Pangandaran Masih Berlanjut, Satpol PP Bilang Izinnya Sudah Terbit

Seorang ibu-ibu dari Desa Sidomulyo, Nani Maryamah (56), menyampaikan, mereka masih tidak setuju dengan pembangunan tower BTS.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
Ibu-ibu dari Desa Sidomulyo, Nani Maryamah (kiri) menyampaikan penolakan pembangunan tower BTS di batas Desa di Pangandaran, Kamis 10 Juli 2025. Tower BTS itu berdiri di lahan milik anggota polisi dan warga protes karena tiba-tiba berdiri tanpa sosialisasi. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Protes pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat masih berlanjut.

Sejumlah warga setempat masih menolak berdirinya Tower BTS itu.

Diketahui, pembangunan Tower BTS ini ada di Dusun Karanganyar RT 01/03 Desa Purbahayu yang berbatasan dengan Desa Wonoharjo dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran.

GERUDUK TOWER BTS - Suasana di sekitar Towe BTS di wilayah Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran, Rabu 25 Juni 2025. Warga menggeruduk tower BTS dan menolak pembangunannya.
GERUDUK TOWER BTS - Suasana di sekitar Towe BTS di wilayah Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran, Rabu 25 Juni 2025. Warga menggeruduk tower BTS dan menolak pembangunannya. (Tribun Jabar/ Padna)

Seorang ibu-ibu dari Desa Sidomulyo, Nani Maryamah (56), menyampaikan, mereka masih tidak setuju dengan pembangunan tower BTS.

"Sampai sekarang belum ada titik temu. Karena, masih banyak warga di radius 50 meter belum dimintai tanda tangan persetujuan," ujar Nani kepada Tribun Jabar di Purbahayu Kecamatan Pangandaran, Kamis (10/7/2025) siang.

Nani dan sejumlah warga lain mengaku keberatan dengan keberadaan tower BTS ketika nantinya beroperasi.

Baca juga: Kisruh Pembangunan Tower BTS di Pangandaran, Pemilik Lahan Ternyata Polisi, Ini Kata Kepala Desa

"Rasa aman dan rasa nyaman atau secara psikologis sangat terganggu. Meskipun, dari pihak perusahaan berbicara sudah siap menyanggupi. Tapi, kita tetap menolak," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, mengatakan, pihaknya tidak bisa menyegel proyek pembangunan tower BTS karena izinnya sudah terbit.

"Jadi, izin pembangunannya atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada. Tapi, itu belum izin pemanfaatan," ucap Rusnandar.

Meskipun demikian, warga yang protes masih mempunyai celah untuk memberhentikan tower BTS untuk beroperasi. 

Salah satunya, ketika kesanggupannya tidak terpenuhi atau bangunannya tidak sesuai dengan sertifikat layak fungsi. 

"Misal, ketinggiannya tidak sesuai dengan yang diusulkan. Nah, itu rekomendasinya dari tim penilai ahli (TPA) dari PUPR Kabupaten," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dianggap tidak ada sosialisasi, puluhan warga dari tiga Desa di Kecamatan/ Kabupaten Pangandaran, menggeruduk pembangunan tower BTS pada Rabu 25 Juni 2025.

Mereka menolak pembangunan tower BTS milik PT. Dayamitra Telekomunikasi tbk karena dianggap tidak ada sosialisasi dan membahayakan masyarakat. 

Tidak hanya bapak - bapak, aksi protes dengan menggeruduk proyek pembangunan tower BTS ini diramaikan ibu-ibu. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved