Saran Dedi Mulyadi Jika Zaki Kalah Digugat di Pengadilan, Sang Kakek Sempat Bahas Uang Kompensasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan saran  terkait sengketa rumah Zaki dan keluarganya. Kakek sang penggugat sempat bahas kompensasi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
ZAKI DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan saran  terkait sengketa rumah Zaki dan keluarganya. Kakek sang penggugat sempat bahas kompensasi 

Uang Kompensasi

Di sisi lain, sebelum adanya gugatan tersebut, Kadi sang kakek sempat bicara uang kompensasi untuk Zaki dan kakaknya.

Kuasa hukum Kadi, Ade Firmansyah Ramadhan mengungkap sebelumnya ada uang kompensasi yang disiapkan kliennya untuk sang cucu.

Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki

Nominal uang kompensasi tersebut sekitar Rp 100 juta, tapi ditolak oleh Heryatno cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.

Ade menyampaikan, karena tak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.

Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.

Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.

Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujarnya.

Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut semakin rumit. Cucu pertamanya yang tidak terima meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved