Saran Dedi Mulyadi Jika Zaki Kalah Digugat di Pengadilan, Sang Kakek Sempat Bahas Uang Kompensasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan saran  terkait sengketa rumah Zaki dan keluarganya. Kakek sang penggugat sempat bahas kompensasi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
ZAKI DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan saran  terkait sengketa rumah Zaki dan keluarganya. Kakek sang penggugat sempat bahas kompensasi 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ternyata sempat memberikan saran  terkait sengketa rumah yang dihadapi Zaki dan keluarganya.

Zaki Fasa Idan bocah berusia 12 tahun di Indramayu ini digugat oleh kakek dan neneknya sendiri bernama Kadi dan Narti.

Tak hanya Zaki, gugatan kakeknya itu juga ditujukan kepada Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki dan ibunya Rastiah (37).

Adapun gugatan tersebut terkait hak kepemilikan rumah yang sempat ditinggali bersama almarhum ayahnya.

Setelah ayahnya meninggal dunia, Zaki bersama kakak dan ibunya tetap tinggal di rumah tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Rumah Zaki Bocah yang Digugat Kakek Sendiri, Dedi Mulyadi Beri Pesan Bijak

Belakangan terungkap duduk perkara rumah Zaki dan keluarganya digugat karena kekhawatiran sang kakek.

Jika kelak ibunya, Rastiah menikah lagi, sang kakek tak rela rumah ayah Zaki ditinggali sang ibu.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu Zaki menikah lagi maka diminta untuk meninggalkan rumah itu. 

Namun, sang kakek menegaskan tak masalah jika rumah tersebut ditinggali Heryatno dan Zaki.

Kakek dan nenek Zaki memiliki hak kepemilikan atas rumah tersebut lantaran memiliki dokumen lengkapnya.

Pasalnya dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (handhika rahman/tribun jabar)

Dari hal tersebut ketegangan dan konflik keluarga Zaki terjadi.

Lalu terjadi somasi dilakukan sang kakek untuk meminta kembali rumah itu melalui kuasa hukumnya.

Rupanya mediasi pun sudah berulang dilakukan dan kesepakatan tak digubris kakak Zaki Heryatno hingga akhirnya berakhir di meja hijau (Pengadilan).

Gugatan yang dilayangkan Kadi kakek Zaki tersebut diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba perkara tersebut sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.
 
Saran Dedi Mulyadi

Kasus konflik keluarga terkait sengketa rumah melibat Zaki sebagai tergugat yang masih di bawah umur ini menyita perhatian Dedi Mulyadi.

Bahkan Gubernur Jawa Barat itu gerak cepat mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Terkait sengketa rumah yang menimpa keluarga Zaki itu, Dedi Mulyadi memberikan saran dan pesan bijak.

Jika nanti hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki, ia menyarankan Zaki dan keluarga kecilnya untuk merelakan rumah tersebut.

Hal itu dilakukan demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

SOSOK PENGACARA - Potret osok pengacara yang menolong Zaki, bocah viral digugat kakek kandung gara-gara rumah warisan. Gubernur Dedi Mulyadi kagum.
SOSOK PENGACARA - Potret osok pengacara yang menolong Zaki, bocah viral digugat kakek kandung gara-gara rumah warisan. Gubernur Dedi Mulyadi kagum. (Instagram Dedi Mulyadi)

Baca juga: Zaki Bocah 12 Tahun di Indramayu Kena Mental Setelah Digugat Kakeknya Rp 1 M, Lebih Banyak Murung

Sebagai upaya, Dedi Mulyadi pun memberikan memfasilitasi bantuan hukum melalui seorang pengacara.

Bantuan hukum itu, kata Dedi Mulyadi murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Gubernur Jabar itu pun menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi sebagai pengacara yang tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.

“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar Dedi Mulyadi

Uang Kompensasi

Di sisi lain, sebelum adanya gugatan tersebut, Kadi sang kakek sempat bicara uang kompensasi untuk Zaki dan kakaknya.

Kuasa hukum Kadi, Ade Firmansyah Ramadhan mengungkap sebelumnya ada uang kompensasi yang disiapkan kliennya untuk sang cucu.

Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki

Nominal uang kompensasi tersebut sekitar Rp 100 juta, tapi ditolak oleh Heryatno cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.

Ade menyampaikan, karena tak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.

Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.

Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.

Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujarnya.

Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut semakin rumit. Cucu pertamanya yang tidak terima meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved